Menteri Tjahjo Mengatakan Pihaknya akan Selidiki 134 ASN yang Nekat Mudik dan Beri Sanksi Tegas

Menteri Tjahjo  menegaskan akan menindaklanjuti laporan adanya 134 aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik saat cuti bersama dan libur Idulfitri.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Menteri Tjahjo Kumolo berbincang dengan awak redaksi Tribunnews.com di Kantor Redaksi Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Rabu (30/1/2019). 

Pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Pemberian hukuman disiplin tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. 

“Pelaporan di LAPOR! ini mohon diselesaikan dengan baik,” tegas Tjahjo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Tjahjo: 134 ASN Nekat Mudik akan Diselidiki dan Diberi Sanksi,

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved