Tak Setuju 75 Pegawai KPK Diberhentikan karena Tak Lolos TWK, Jokowi: Ada Kekurangan Ya Diperbaiki

Presiden Jokowi akhirnya bersuara soal status 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK yang menjadi syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Instagram/@jokowi
Presiden Jokowi 

TRIBUNPALU.COM - Kabar pemberhentian 75 pegawai karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tengah menjadi sorotan berbagai pihak.

Tak terkecuali Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi akhirnya bersuara soal status 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK yang menjadi syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Jokowi mengatakan, TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus tes tersebut.

”Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/5).

Baca juga: Minta 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK untuk Legowo, Guru Besar UGM: Jangan Salahkan Orang Lain

Baca juga: 75 Pegawai KPK Dinonaktikan Setelah Tak Lulus TWK, Mardani Ali Sera: Seolah Ada Kejar Tayang

”Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK yang menyertakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK jadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat jadi ASN," imbuhnya.

Jokowi mengatakan dirinya tak ingin 75 pegawai yang tak lolos TWK diberhentikan.

Sebagai jalan keluar, dia mengusulkan alternatif lain seperti pendidikan kedinasan yang bisa diikuti 75 pegawai KPK itu.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujarnya.

Baca juga: KPK Bantah Bebas Tugaskan 7 Pegawai yang Tak Lolos TWK: Tanggung Jawab kepegawaiannya Masih Berlaku

Jokowi lantas meminta Ketua KPK Firli Bahuri, MenPANRB Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN menindaklanjuti nasib 75 pegawai KPK yang kini dinonaktifkan dari KPK itu.

"Saya minta para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, MenPANRB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinonaktifkan usai dinyatakan gagal TWK.

Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangi Ketua KPK Firli Bahuri.

Dari 75 nama pegawai KPK yang diberhentikan tersebut, ada nama penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.

Tes wawasan kebangsaan yang menjadi syarat pengalihan status menjadi ASN itu kemudian menuai badai kritikan karena pertanyaan yang diajukan dinilai tidak berhubungan dengan pemberantasan KPK dan malah menanyakan pertanyaan yang bersifat pribadi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved