KPK Bantah Bebas Tugaskan 7 Pegawai yang Tak Lolos TWK: Tanggung Jawab kepegawaiannya Masih Berlaku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menonaktifkan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tribunnews.com
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

TRIBUNPALU.COM - Bererdar kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri buka suara.

Ia membantah bahwa KPK telah menonaktifkan 75 pegawainya yang tidak lolow TWK.

Ali Fikri menjelaskan bahwa sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut bukan dinonaktifkan. Namun, pelaksanaan tugas mereka berdasarkan arahan langsung dari atasan.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Ali kepada Kompas.com, Selasa (11/5/2021).

 

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," ucap dia.

Baca juga: Beredar SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Novel Baswedan: Ketua KPK Sewenang-wenang

Baca juga: Dinonaktifkan dari KPK, Novel Baswedan dan 74 Pegawai Siap Melawan

KPK pun telah menyampaikan salinan SK (Surat Keputusan) tentang hasil asesmen TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Ali mengatakan, dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," kata Ali.

Ali menyatakan, penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK.

"Agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," ucap dia.

KPK, kata Ali, saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," ucap Ali.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Lolos jadi PNS , ICW: Kalau Tak Diramaikan, Mungkin Sudah Ada Pemecatan Diam-diam

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan resmi dibebastugaskan.

Hal tersebut berdasarkan SK tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved