KKB Papua
Nekat Jual Senjata ke KKB Papua, Ini Hukuman yang Diterima 2 Oknum Polisi di Ambon
Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia dihebohkan dengan terungkapnya kasus penjualan senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
TRIBUNPALU.COM - Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia dihebohkan dengan terungkapnya kasus penjualan senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Fakta menghebohkan terungkap, dua oknum polisi kedapatan telah menjual senjata ke KKB Papua yang telah ditetapkan sebagai teroris.
Penghianatan dua oknum polisi tersebut mendapat kecaman dari masyarakat Indonesia.
Di tengah usaha keras Satgas Nemangkawi mengamankan wilayah Papua, dua oknum polisi malah memasok senjata untuk KKB.
Apalagi senjata-senjata itulah yang kemudian digunakan KKB untuk meneror warga Papua dan menyerang aparat keamanan.
Baca juga: Lady Gaga Ungkap Kejadian saat Diperkosa Produser Musik: Saya Dikurung Berbulan-bulan
Baca juga: TNI-Polri Beraksi, KKB Kocar-kacir Diserbu Hingga Masuk Hutan, Anak Buah Lekagak Telenggen Tewas
Baca juga: Israel Langgar Gencatan Senjata, Jamaah Al Aqsa Ditembaki, Ledakan Terdengar di Kompleks Masjid
Sebagaimana dilansir dari kompas.com pada Jumat (21/5/2021), pihak berwenang menangkap oknum yang terlibat dalam bisnis jual beli senjata dan amunisi ke KKB Papua.
Dari mereka yang ditangkap, terdapat dua oknumpolisi dan
Dan mereka mendapat tuntutan yang besar dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri Ambon.
Selain dua oknum polisi masing-masing 10 tahun penjara, ada empat terdakwa lainnya dituntut mulai dari delapan tahun hingga 12 tahun penjara.
Keempat terdakwa itu antara lain Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) masing-masing dituntut delapan tahun penjara.
Sementara terdakwa Sahrul Nurdin (39) dituntut 12 tahun penjara.
Seluruh tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Pasti Tarigan di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (19/5/2021).
“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis para terdakwa dengan pidana penjara yang telah disebutkan secara lengkap dalam amar tuntutan,” sebut JPU, Eko Nugroho.
Ada banyak alasan mengapa jaksa menilai para terdakwa pantas mendapatkan tuntutan itu.
Selain mengkhianati Ibu Pertiwi, mereka secara bersama-sama yakni menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak.
Di mana itu diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditambah kehadiran para terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Sebab, sikap jahat mereka yang menjual senjata dan amunisi ke KKB juga dinilai telah merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (KNRI).

Apalagi itu bukan satu-satunya kesalahan mereka.
Usut punya usut, salah satu terdakwa, Sahrul Nurdin, pernah terlibat dan dihukum dalam kasus yang sama.
“Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa mengaku menyesal dan mengakui kesalahan mereka,” ujar dia.
Sebelumnya dilaporkan kasus penjualan senjata api ke KKB Papua terbongkar setelah warga berinisial J ditangkap oleh aparat Polres Teluk Bentuni, Papua Barat, Rabu (10/2/2021).
Berawal dari penangkapan J, maka polisi menangkap keenam terdakwa lainnya.
Sedihnya, dua dari enam pelaku yang ditangkap merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Mereka adalah San Herman Palijama alias Sandro (34), dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38).
Selain keenamnya, oknum TNI juga terlibat.
Dia adalaheorang oknum Anggota TNI dari kesatuan 733 Kabaressy. Saat ini dia juga masih diproses di Danpom XVI Pattimura. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hukuman Bagi Pengkhianat 2 Oknum Polisi dan 1 Oknum TNI Jual Senjata ke KKB Papua