Daftar Formasi CPNS & PPPK 2021 Serta Instansi Paling Banyak Dibutuhkan, Lengkap Cara Pendaftaran

Berikut daftar formasi CPNS dan PPK mulai dari instansi pusat, provinsi dan kabupaten kota di Indonesia.

tribunnews.com
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. 

TRIBUNPALU.COM - Berikut daftar formasi CPNS dan PPK mulai dari instansi pusat, provinsi dan kabupaten kota di Indonesia.

Dalam artikel ini juga terdapat perbedaan PNS dan PPK serta hak masing-masing.

Informasi ini bisa menjadi rujukan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021.

Rencananya rekrutmen ASN 2021 akan dibuka pada akhir Mei 2021.

Baca juga: Bocoran Ikatan Cinta 23 Mei 2021: Andin Kaget Makan Nindy Kosong, Al Dapat Foto Seksi Elsa dan Riki

( update informasi seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021 )

Informasi seputar CASN 2021 yakni CPNS 2021 dan PPPK 2021 tersebut terungkap dari dokumen bahan paparan Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari pada Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah tanggal 6 Mei 2021.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sendiri melalui akun Instagramnya juga telah mengumumkan mengenai formasi terbanyak CASN 2021, salah satunya di CPNS 2021.

Adapun rincian formasi CPNS 2021 dan CPPPK 2021 yang paling banyak dibutuhkan kali ini adalah sebagai berikut seperti dilansir dari Kompas.com:

1. Instansi Pusat

Untuk formasi CPNS 2021 pada Instansi Pusat paling banyak dibutuhkan yakni:

Penjaga tahanan

Analis Perkara Peradilan

Pemeriksa

Analis Hukum Pertanahan

Perawat

2. Tingkat Provinsi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved