Palu Hari Ini
Siap-siap, Buang Sampah Sembarangan Terancam Penjara 6 Bulan dan Denda Rp 50 Juta
Siap-siap, Buang Sampah Sembarangan Terancam Penjara 6 Bulan dan Denda Rp 50 Juta
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu nomor 3 pasal 51 tahun 2016, setiap orang yang membuang sampah sembarangan akan diberikan sanksi.
Mulai dari sanksi surat teguran hingga kurungan penjara selama 6 bulan dan denda sebanyak Rp 50 juta.
Di mana, sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.
Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu dan Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu serius menangani permasalahan sampah di Kota Palu.
Baca juga: Siap Saingi Raffi Ahmad di Liga 2, Kaesang Datangkan Dua Pemain Persija ke Persis Solo
Baca juga: Elkan Baggott Batal Gabung Timnas Indonesia Gara-gara UEA Masuk Zona Merah Covid-19
Kasi Pengangkutan Sampah DLH Kota Palu Mohamad Saiful mengatakan, sesuai dengan Perda Pasal 51 dan 51a Tahun 2016.
Setiap pelanggar akan dikenakan sanksi bila ketahuan dan akan digiring langsung ke kantor Satpol PP Kota Palu.
"Itu denda, saya sudah koordinasi dengan Kasat Pol PP pak Trisno kemarin, kami akan intens dan akan kami tindaki dengan serius itu," ucapnya kepada TribunPalu.com, Minggu (23/5/2021) sore.
Mohamad Saiful menambahkan, bila saat ini Satpol PP telah rutin melakukan patroli untuk mencari setiap pelanggar yang masih nekat.
"Bukti penindakan kami ini (Pemkot Palu,red) dalam menegakkan Peraturan Dearah (Perda) ini Pol PP sekarang sudah hadir di tempat itu, dan mereka rutin patroli keliling," ujar Mohamad Saiful.
Baca juga: Kunjungi Cafe Gianyar, Tempat Nongrong Bernuansa Bali di Kota Palu
Baca juga: Ratusan Mahasiswi Universitas Tadulako Ikut Aksi Bela Palestina di Palu
"Bukti keseriusan pemerintah juga dalam hal ini, pak Wali Kota sudah turun langsung cek hampir setiap TPS," tambahnya
Secara tegas, ia mengatakan tidak akan mentolerir setiap pelanggar.
"Kami (DLH,red) Pemkot Palu dan Pol PP bahwa Perda itu betul-betul akan kami tegakkan," ucapnya
"Tidak ada ampun bagi pembuang sampah bukan di jamnnya serta tidak pada tempatnya," sambung Mohamad Saiful.
Mohamad Saiful menyebutkan, saat ini baru terdapat tiga pelanggar yang telah dikenakan sangsi denda oleh Satpol PP.