Palu Hari Ini

Siap-siap, Buang Sampah Sembarangan Terancam Penjara 6 Bulan dan Denda Rp 50 Juta

Siap-siap, Buang Sampah Sembarangan Terancam Penjara 6 Bulan dan Denda Rp 50 Juta

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/ALAN SAHRIR
Kasi Pengangkutan Sampah DLH Kota Palu Mohamad Saiful 

"Pol PP akan tindaki itu karena sudah ada tiga yang kami tindaki dan dibawah ke kantor Pol PP," sebutnya

"Karena percuma Perda di buat kalau tidak dijalani," sambung Mohamad Saiful.

Sedangkan pasal 51a tahun 2016 orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 dan 39 huruf a, huruf d, huruf e dan huruf f diancam denda kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp2,5 juta. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved