Palu Hari Ini
Siap-siap, Buang Sampah Sembarangan Terancam Penjara 6 Bulan dan Denda Rp 50 Juta
Siap-siap, Buang Sampah Sembarangan Terancam Penjara 6 Bulan dan Denda Rp 50 Juta
Editor:
Haqir Muhakir
"Pol PP akan tindaki itu karena sudah ada tiga yang kami tindaki dan dibawah ke kantor Pol PP," sebutnya
"Karena percuma Perda di buat kalau tidak dijalani," sambung Mohamad Saiful.
Sedangkan pasal 51a tahun 2016 orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 dan 39 huruf a, huruf d, huruf e dan huruf f diancam denda kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp2,5 juta. (*)