CPNS 2021

Pendaftaran CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Cek Besaran Gaji dan Penjelasan BKD Sulteng

Pendaftara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 segera dibuka.

Editor: Haqir Muhakir
Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi Penerimaan CPNS dan PPPK 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pendaftara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 segera dibuka.

Tak sedikit masyarakat tidak dapat membedakan antara CPNS dan PPPK.

Pasalnya perbedaan CPNS dan PPPK tak sampai berpengaruh terhadap gajinya.

Kepala Bidang Formasi, Pengadaan dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng, Syarifuddin mengungkapkan perbedaan dari sisi rekrutmen hanya persoalan batas umur pendaftaran.

Ia menyebutkan, batasan umur mendaftar CPNS sebelum 35 tahun.

Sedangkan PPPK batasan umur hingga setahun sebelum umur 57 tahun.

"Kalau PPPK bisa sampai 57 tahun umurnya masih bisa daftar, jadi masih bisa satu tahun sebelum masuk masa pensiun itu bisa daftar jadi PPPK," ungkap Kabid Formasi BKD Sulteng, Selasa (25/5/2021) sore.

Baca juga: RDTR Kota Palu Disetujui Menteri ATR/BPN, Jadi Acuan Pembangunan Pasca Bencana Tahun 2018

Baca juga: Lowongan Kerja Tokopedia Indonesia, Lengkap dengan Cara Daftar dan Syaratnya

Syarifuddin menerangkan, untuk pangkat, perjalanan karir serta gajinya tidak ada perbedaan antara CPNS dan PPPK.

"Perjalanan karirnya sama, gajinya juga sama," jelasnya.

Sebelumnya dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk regulasi itu, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

Hal tersebut membuat sistem penggajian antara PPPK dengan gaji honorer berbeda.

Baca juga: Gantikan Doni Monardo, Letnan Jenderal Ganip Warsito Resmi Jadi Kepala BNPB

Baca juga: Peringatan Dini BMKG, Rabu 26 Mei 2021: Waspada Cuaca Ekstrem di Sulawesi Tengah dan Bengkulu

Berikut daftar gaji pokok PPPK perbulannya sesuai anggaran APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca juga: BKKBN Sulteng Canangkan Program Revolusi Mental Berbasis Keluarga

Baca juga: Hadianto-Reny Intip Ruang Kontrol Smart City Nusantara Jakarta

Dengan menggunakan regulasi terkait sistem penggajian PPPK berdasarkan golongan seperti halnya ASN, maka gaji PPPK pun mengalami kenaikan setelah golongan alias pangkat pegawai bersangkutan jika mengalami kenaikan.

Sementara untuk gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok ASN berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja atau dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain itu kesamaan lainnya ialah PPPK juga menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Semua tunjangan PPPK tersebut juga bisa didapat ASN.

Namun perbedaan ASN dan PPPK, ASN bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Di mana tukin tidak diberikan kepada ASN berstatus PPPK. (*)

FOTO: Ilustrasi Perekrutan CPNS dan PPPK tahun 2021 (Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved