CPNS 2021
Pendaftaran CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Cek Besaran Gaji dan Penjelasan BKD Sulteng
Pendaftara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 segera dibuka.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pendaftara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 segera dibuka.
Tak sedikit masyarakat tidak dapat membedakan antara CPNS dan PPPK.
Pasalnya perbedaan CPNS dan PPPK tak sampai berpengaruh terhadap gajinya.
Kepala Bidang Formasi, Pengadaan dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng, Syarifuddin mengungkapkan perbedaan dari sisi rekrutmen hanya persoalan batas umur pendaftaran.
Ia menyebutkan, batasan umur mendaftar CPNS sebelum 35 tahun.
Sedangkan PPPK batasan umur hingga setahun sebelum umur 57 tahun.
"Kalau PPPK bisa sampai 57 tahun umurnya masih bisa daftar, jadi masih bisa satu tahun sebelum masuk masa pensiun itu bisa daftar jadi PPPK," ungkap Kabid Formasi BKD Sulteng, Selasa (25/5/2021) sore.
Baca juga: RDTR Kota Palu Disetujui Menteri ATR/BPN, Jadi Acuan Pembangunan Pasca Bencana Tahun 2018
Baca juga: Lowongan Kerja Tokopedia Indonesia, Lengkap dengan Cara Daftar dan Syaratnya
Syarifuddin menerangkan, untuk pangkat, perjalanan karir serta gajinya tidak ada perbedaan antara CPNS dan PPPK.
"Perjalanan karirnya sama, gajinya juga sama," jelasnya.
Sebelumnya dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk regulasi itu, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).
Hal tersebut membuat sistem penggajian antara PPPK dengan gaji honorer berbeda.
Baca juga: Gantikan Doni Monardo, Letnan Jenderal Ganip Warsito Resmi Jadi Kepala BNPB
Baca juga: Peringatan Dini BMKG, Rabu 26 Mei 2021: Waspada Cuaca Ekstrem di Sulawesi Tengah dan Bengkulu
Berikut daftar gaji pokok PPPK perbulannya sesuai anggaran APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca juga: BKKBN Sulteng Canangkan Program Revolusi Mental Berbasis Keluarga
Baca juga: Hadianto-Reny Intip Ruang Kontrol Smart City Nusantara Jakarta
Dengan menggunakan regulasi terkait sistem penggajian PPPK berdasarkan golongan seperti halnya ASN, maka gaji PPPK pun mengalami kenaikan setelah golongan alias pangkat pegawai bersangkutan jika mengalami kenaikan.
Sementara untuk gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok ASN berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja atau dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain itu kesamaan lainnya ialah PPPK juga menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Semua tunjangan PPPK tersebut juga bisa didapat ASN.
Namun perbedaan ASN dan PPPK, ASN bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Di mana tukin tidak diberikan kepada ASN berstatus PPPK. (*)
FOTO: Ilustrasi Perekrutan CPNS dan PPPK tahun 2021 (Tribunnews.com)