Palu Hari Ini
RDTR Kota Palu Disetujui Menteri ATR/BPN, Jadi Acuan Pembangunan Pasca Bencana Tahun 2018
Pascabencana Sulawesi tengah 28 September 2018 silam, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu selesai disusun.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pascabencana Sulawesi tengah 28 September 2018 silam, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu selesai disusun.
Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah Syaifullah Djafar mengatakan, Kementerian ATR/BPN sudah menyetujui substansi detail tata ruang tersebut.
"Di Kota Palu itu ada empat wilayah perencanaan, di mana dari 4 wilayah perencanaan itu sudah mencakup seluruh wilayah kota," ujar Syaifullah Djafar, Selasa (25/5/2021) sore.
"Dan nanti akan dijadikan satu rencana detail tata ruang untuk Kota Palu," tambahnya.
Baca juga: Gantikan Doni Monardo, Letnan Jenderal Ganip Warsito Resmi Jadi Kepala BNPB
Baca juga: Punya Masalah Bau Mulut? Begini Cara Mengatasinya, dari Asupan Makanan hingga Larangan Merokok
Baca juga: BKKBN Sulteng Canangkan Program Revolusi Mental Berbasis Keluarga
Ia mengatakan, untuk wilayah lainya itu seperti di Kabupaten Sigi yaitu di kawasan Bora.
Kemudian di Kabupaten Donggala juga hanya sebagian, khususnya di teluk palu.
"Masyarakat juga bisa melihat zonasi atau melalui Matriks ITBX, itu nanti ada terlihat atau menunjukkan apakah suatu wilayah atau suatu area tertentu itu diizinkan dengan pembatasan, bersyarat ataupun, dilarang," kata Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng.
Syaifullah Djafar menambahkan, RDTR Kota Palu saat ini sudah final, namun belum dilegalkan.
Di mana, dalam aturan sebelum undang-undang cipta kerja atau Omnibuslaw, bahwa RDTR itu harus melalui persetujuan DPRD.
"Tetapi setelah undang-undang cipta kerja berlaku, RDTR itu cukup sampai pada peraturan kepala daerah, jadi kalau Kota Palu RTRW cukup dilegalkan dengan peraturan Walikota," ujar Syaifullah Djafar.
"Begitu juga untuk kabupaten Sigi dan Donggala cukup dilegalkan oleh Bupati masing-masing," tambahnya.
Ia menerangkan, selain mendapat persetujuan substansi kementerian ATR/BPN.
Juga harus dilakukan penerbitan peraturan daerah, agar peraturan tersebut bisa langsung berlaku.
"Kami berharap, setelah peraturan kepala daerah diterbitkan, maka pemerintah Kota maupun kabupaten itu bisa segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Ir H Syaifullah Djafar.
"Karena agar masyarakat tahu ataupun calon investor bisa mengetahui dimana daerah yang diizinkan atau terlarang, ataupun bersyarat," tutupnya.(*)