Palu Hari Ini

Target Posyandu Ramah Anak di Palu, Diah Puspita Buka Pelatihan KHA

Kegiatan tersebut diselenggarakan Wahana Visi Indonesia didukung Pemerintah Australia bekerja sama PKK Palu

Editor: mahyuddin
handover
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Palu Diah Puspita membuka Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) di Hotel Best Western Palu, Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Palu Diah Puspita membuka Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) di Hotel Best Western Palu, Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kegiatan tersebut diselenggarakan Wahana Visi Indonesia didukung Pemerintah Australia bekerja sama PKK Palu dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A).

Dalam sambutannya, Diah Puspita mengatakan KHA adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak.

"Hak anak berarti hak asasi manusia untuk anak," ucapnya melalui rilis Pemkot Palu, Jumat (28/5/2021).

Menurut istri Wali Kota Hadianto Rayid itu, dalam setiap tahapan dan proses pembangunan yang menyangkut kehidupan anak, harus mengacu kepada KHA, sehingga tidak ada pilihan lain kecuali melaksanakan dan menghormati KHA.

Baca juga: Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Login di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Baca juga: Gibran Bantah Rekaman Suara yang Diduga Dirinya Sedang Marah-marah: Bukan Suara Saya, Logat Beda

Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Palu Diah Puspita membuka Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) di Hotel Best Western Palu, Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Palu Diah Puspita membuka Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) di Hotel Best Western Palu, Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. (handover)

Untuk melakukan konvensi tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai perundang-undangan nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta perundang-undangan lainnya.

"Undang-undang tersebut mengatur tentang kesejahteraan anak, pengadilan anak, pekerja anak, penghapusan kekerasan terhadap anak, dan perdagangan anak," jelas Diah Puspita.

Diah berharap peserta pelatihan mampu memahami isu-isu yang berkembang di masyarakat untuk mewujudkan Posyandu Ramah Anak dan KHA bagi peserta pelatihan.

"Mudah-mudahan dengan pelatihan ini bersama OPD terkait kami dapat mewujudkan Posyandu Ramah Anak di Kota Palu," harapnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Kepala Dinas P3A kota Palu Irmayanti Pettalolo dan perwakilan Puskesmas dari beberapa kelurahan di dan pengurus PKK Kota.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved