Ketentuan Pendaftaran CPNS dan CPPPK 2021, Simak Hal-hal yang Harus Diperhatikan Berikut
Berikut informasi terbaru seputar CPNS dan CPPPK 2021, mulai dari ketentuan hingga hal-hal yang harus diperhatikan oleh peserta seleksi pendaftaran.
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan
- Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
• Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
a. Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
b. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan
• Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.
Baca juga: Dibuka Pendaftaran CPNS Polri 2021, Berikut Formasi dan Persyaratannya
Pada tahun ini seleksi akan dilaksanakan dengan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).