Nekat Selingkuh dan Rebut Suami atau Istri Orang, Siap-siap Terjerat Hukuman Berat
Belakangan ini pemberitaan mengenai perselingkuhan terus bersileweran di berbagai media massa.
TRIBUNPALU.COM – Belakangan ini pemberitaan mengenai perselingkuhan terus bersileweran di berbagai media massa.
Hal ini menunjukan kasus perselingkuhan di Indonesia ternyata masih cukup tinggi.
Karena alasan tidak puas dengan pasangannya, perselingkuhan kerap dijadikan sebagai pembenaran untuk memenuhi nafsu.
Dalam beberapa kasus, perselingkuhan kerap berakhir dengan perceraian.
Hingga akhirnya muncul istilah pelakor dan pebinor yang merupakan sebutan bagi mereka yang nekat merebut suami/istri orang.
Namun jangan salah, perselingkuhan ternyata bisa dijerat dengan hukum.
Tidak tanggung-tanggung, siapa saja yang nekat selingkuh bisa dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara.
Baca juga: Sidak Kantor Lurah Bayaoge Palu, Hadianto Rasyid Temukan Pelanggaran Berat Ini
Baca juga: Masa Jabatan Ali Hasan Aljufri Berakhir, MUI Sigi Gelar Musda
Baca juga: Hebatnya Vivo V21 5G yang Sudah Miliki Layar Super AMOLED, Berikut Spesifikasi dan Harganya
Menurut data statistik, diperkirakan bahwa hanya sekitar enam dari 10 laki-laki yang setia pada pernikahan dan hubungan rumah tangga mereka, artinya sisanya merupakan laki-laki yang tak setia dengan pernikahannya.
Akan tetapi meski begitu, hanya tiga dari 10 pernikahan dengan kasus perselingkuhan berakhir perceraian.
Artinya, tujuh dari 10 pasangan memilih mempertahankan rumah tangga dan pernikahannya.
Sehingga menurut sebuah studi, perselingkuhan bukan merupakan alasan utama mengapa pasangan ingin berpisah.
Bahkan, menurut ahli statistilk pernikahan, Grant Thornton , ia melihat kasus perselingkuhan di Inggris sebagai suatu hal paling umum tetapi justru dijadikan motivasi mempertahankan pernikahan yang paling umum.
Walaupun banyak masalah tak bisa dideteksi, tetapi banyak pasangan yang berhasil pulih dari ketidaksetiaan yang sempat dilakukan pasangannya.
Bahkan kini, perempuan mulai menoleransi perselingkuhan dan dugaan pengkhianatan yang telah dilakukan oleh suami mereka.
Undang-undang Perselingkuhan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-perselingkuhan.jpg)