Sulteng Hari Ini

Akademisi Untad: Ada Tidaknya Keadilan di Negeri Ini, Tergantung dari Kasus Qidam

Akademisi Universitas Tadulako Harun Nyak Itam Abu menilai, gugatan perdata atas terbunuhnya Qidam Alfariski Mofance sebagai upaya mencari keadilan.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Akademisi Fakultas Hukum Untad Harun Nyak Itam Abu 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako Harun Nyak Itam Abu menilai, gugatan perdata atas terbunuhnya Qidam Alfariski Mofance sebagai upaya mencari keadilan. 

Pasalnya, pemuda berusia 20 tahun itu menjadi korban dugaan salah tembak oleh aparat Satgas Tinombala. 

Pengadilan Negeri (PN) Palu rencananya bakal menggelar sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan salah tembak tersebut pada Kamis (3/6/2021). 

"Qidam jelas meregang nyawa akibat tindakan aparat. Namun semua bergantung pada majelis hakim. Masih ada tidaknya keadilan di negeri ini tergantung dari putusan sidang," ujar Harun, Selasa (1/6/2021) malam.

Baca juga: Seorang Pria Dibacok di Bokong saat Asik Berswafoto di Jembatan Lalove Palu

Baca juga: VIDEO: Wawali Palu Target Ibu Hamil dan Bayi Ramaikan Posyandu Lagi

Sebelumnya, Qidam warga Desa Tambarana, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah diduga tewas tertembak peluru aparat karena dikira sebagai teroris saat melintas di belakang Polsek Poso Pesisir Utara pada 9 April 2020.

Dalam insiden itu, ditubuhnya ditemukan luka tembak, luka tusuk dan sayatan. 

Qidam saat itu diketahui pergi dari rumah karena ada masalah internal keluarga dengan membawa ransel berisi baju. 

Aparat melalui Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto awalnya menyebut korban memiliki keterkaitan dengan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Namun dua bulan setelahnya, Didik meralat pernyataannya dan menegaskan bahwa Qidam bukanlah teroris seperti yang disampaikan sebelumya. 

Ia pun meminta maaf karena terkesan terlambat dalam mengklarifikasi kasus tersebut kepada masyarakat. 

Terkait peristiwa tersebut, keluarga Qidam menuntut keadilan karena merasa dirugikan lantaran korban sempat disebut sebagai jaringan MIT Poso pimpinan Ali Kalora. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved