Viral
Viral Aksi Barbar Angkot Tabrak Beberapa Motor Hingga Tewaskan 1 Orang, Supir Resmi Jadi Tersangka
Video viral di media sosial memperlihatkan angkot ugal-ugalan menabrak beberapa pemotor. Insiden itu menyebabkan satu orang meninggal dan sejumlah
TRIBUNPALU.COM - Video viral di media sosial memperlihatkan angkot ugal-ugalan menabrak beberapa pemotor.
Insiden itu menyebabkan satu orang meninggal dan sejumlah pemotor lainnya luka-luka.
Sopir yang mengemudikan angkot tersebut bahkan sempat dikejar oleh warga yang geram.
Peristiwa itu terjadi di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Dadang Buaya si Penyerang Koramil dan Polsek di Garut, Suka Buat Onar dan Sering Palak Nelayan
Baca juga: Berani Sebut Ketua PGI Keliru, Ini Sosok Pendeta Gilbert Lumuindong yang Viral di Media Sosial
Atas kejadian tersebut, polisi resmi menetapkan sopir angkot sebagai tersangka.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, menjelaskan, beberapa waktu ke belakang ada video viral terkait dengan pengejaran sopir angkot.
"Yang diinformasikan (dalam video yang beredar) telah melakukan terjadi tabrakan kurang lebih 15 TKP."
"Dari situ kemudian muncul juga video seseorang sedang dipersekusi oleh warga akibat dikejar warga," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (31/5/2021).
Hendra mengatakan, sopir angkot tersebut sudah diamankan oleh pihak Polsek Baleendah saat itu dan sudah ditangani oleh Unit Lakalantas Polresta Bandung.
"Begitu kami dalami ternyata yang luka itu atau tabrakan tersebut tidak sampai ke 15 TKP. Hanya ada 7 orang luka ringan, satu orang meninggal dunia," kata Hendra.

Warung sate yang ditabrak angkot maut Baleendah. Warung sate itu sedang diperbaiki, Minggu (30/5/2021). (lutfi ahmad mauludin/tribun jabar)
Baca juga: Viral Warung Makan Dengan Harga Murah Fantastis di Semarang, Beli 2 Porsi Bayar Hanya Rp 10 Ribu
Baca juga: Viral Kisah Korban Olshop, Beli Drone Murah Seharga Rp 55 Ribu Tapi yang Datang Malah Air Mineral
Hendra mengatakan, yang kendaraan itu berhenti setelah menabrak warung sate.
"Adapun pelaku YA (18) saat ini secara resmi sudah dilakukan penahanan. Pasal yang diterapkan adalah pasal 310 ayat 4, 2, 1, junto pasal 312," ucap dia.
Ancaman hukuman menurut Pasal 310, kata Hendra, 6 tahun penjara, sedangkan menurut Pasal 312 tiga tahun penjara.
"Jadi ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Hari ini sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.