Sulteng Hari Ini

Cek Isi Kerjasama BPN/ATR Sulteng dengan Pengadilan Tinggi Agama Palu

Untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Kantor Wilayah BPN/ATR Sulawesi Tengah lakukan penandatanganan MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Doni Janarto Widiantono (kanan) setelah penandatanganan MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama Palu (kiri), Rabu (2/6/2021) siang. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Kantor Wilayah BPN/ATR Sulawesi Tengah lakukan penandatanganan MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama Palu, Rabu (2/6/2021).

Kepala Kanwil BPN/ATR Sulawesi Tengah Doni Janarto Widiantono mengatakan, ada sejumlah program dan pelayanan yang bakal dikerjakan BPN/ATR dengan Pengadilan Tinggi Agama Palu. 

"kebetulan ada beberapa pelayanan-pelayanan ini ada yang bersinggungan," jelas Kakanwil BPN Sulteng Doni Janarto Widiantono.

Doni mengungkapkan, beberapa program bisa dikerjasamakan antara lain pengurusan terkait waris, perceraian dan penyitaan dan pelelangan aset milik masyarakat yang berperkara.

"Jadi ada beberapa kasus mungkin yang terkait dengan waris, perceraian dan lain-lain serta sengketa juga ada, nah ini mungkin nanti akan berkaitan dengan aset milik masyarakat yang berperkara dan itu perlu ditindaklanjuti dengan barangkali nanti mulai dari penyitaan aset kemudian juga pelelangan dilakukan oleh KPKNL tapi itu nanti membutuhkan bukti kepemilikan untuk bisa dilelang," sebutnya.

Baca juga: Bacaan NIat Puasa Senin Kamis Sekaligus Puasa Syawal, Bolehkah Digabung? Ini Penjelasannya

Baca juga: Duda Minum Obat Kuat Sebelum Lancarkan Aksinya, Gadis Muda Dinodai di Kebun Tebu hingga Pendarahan

Selain itu dirinya juga menerangkan, setelah proses pelelangan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu akan diterbitkan pemenang atas lelangan itu dari pemilik pertama kepada pemilik pemenangnya.

"Kemudian setelah lelang ini akan ada pemenang, nah ini ada peralihan sehingga untuk bisa memperlancar proses-proses ini kami menerima dengan senang hati Kerjasama ini supaya bisa sama-sama meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tutur orang nomor satu di BPN Sulteng tersebut.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah gelar Penandatanganan Nota Kesepahaman / Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Tinggi Agama Palu.

Penandatanganan MoU tersebut bertempat di Hotel Santika Palu Jl Moh Hatta nomor 18 Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (2/6/2021).

Selain pemandangan Mou itu, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah dengan Pengadilan Agama Se-Sulawesi Tengah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved