Kepala BPKAD Mamberamo Raya Papua Ditahan, Diduga Terlibat Kasus Korupsi Dana Covid-19 Rp 3,1 M

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya, Papua berinisial SR ditahan atas dugaan kasus Korupsi dana COVID-19

TRIBUNPALU.COM
Ilustrasi 

TRIBUNPALU.COM - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya, Papua berinisial SR ditahan atas dugaan kasus Korupsi dana COVID-19.

Jumlah anggaran yang telah diselewengkan SR mencapai Rp 3,157 miliar yang berasal dari dana penanganan COVID-19 Mamberamo Raya tahun anggaran 2020.

Polda Papua mengungkapkan SR sudah ditahan sejak 20 Mei 2021 lalu.

"SR, Kepala BPKAD Kabupaten Memberamo Raya sudah ditahan sejak 20 Mei 2021," ujar Direskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna di Jayapura, Selasa (1/6/2021).

Baca juga: VIDEO: Hadianto Target Pengerjaan Bangunan Pasar Tua Palu Selesai Dua Bulan Lagi

Baca juga: Hadianto Target Pengerjaan Bangunan Pasar Tua Palu Selesai Dua Bulan Lagi

Menurut Ricko, sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan politik di Pilkada Mamberamo Raya 2020.

"Rp 1,2 miliar untuk Pilkada dan sisanya untuk keperluan pribadi," kata dia.

Dugaan kasus Korupsi tersebut, terang Ricko, berasal dari temuan BPKP yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menyayangkan aksi penyelewengan dana COVID-19 karena hal tersebut dimaksudkan untuk menstimulan perekonomian daerah di tengah pandemi COVID-19.

Baca juga: Penjelasan Buya Yahya terkait Surga dan Neraka yang Tidak Akan Pernah Padam

Baca juga: 4 Tahun DPO Kejati Sulteng, Terpidana Korupsi Sempat Ganti KTP dan Tinggal di Rumah Mewah

Ia memastikan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru.

"Anggaran penanganan covid harus digunakan untuk penyelamatan perekonomian dan ini adalah program prioritas bapak presiden," kata Fakhiri.

Atas kasus tersebut, SR dijerat Pasal 2, 3 dan 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diduga Korupsi Dana COVID-19 Rp 3,1 Miliar, Kepala BPKAD Mamberamo Raya Papua Ditahan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved