Sulteng Hari Ini
Tingkatkan Pelayanan, BPN Sulteng Teken MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama Palu
Dalam kunjungan itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama mengusulkan agar ada perjanjian kerjasama antara BPN Sulteng dan Pengadilan Tinggi Agama Palu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Tinggi Agama Palu.
Penandatanganan MoU tersebut bertempat di Hotel Santika Palu, Jl Moh Hatta nomor 18, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, pada Rabu (2/6/2021).
Selain penandatanganan MoU, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah dengan Pengadilan Agama Se-Sulawesi Tengah.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah Doni Janarto Widiantono mengungkapkan, selama ini Kanwil BPN Sulteng lebih sering bekerja sama hanya dengan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.
"Terus terang mungkin selama ini kami lebih sering bekerja sama dengan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi untuk urusan pidana dan perdata," ungkap Kakanwil BPN Sulteng Doni Janarto Widiantono, pada Rabu (2/6/2021).
Ia juga menjelaskan, bahwa Perjanjian Kerjasama atau MoU kali ini dengan Pengadilan Tinggi Agama Palu berawal dari kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Agama ke kantor BPN Sulteng.
Dalam kunjungan itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama mengusulkan perjanjian kerja sama dengan BPN Sulteng.
"Jadi perjanjian kerja sama atau MoU ini berawal dari kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Agama beberapa waktu lalu ke kantor kami dan mengusulkan untuk Nota Kesepahaman atau perjanjian guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata Doni Janarto.
Sehingga hasil kunjungan tersebut langsung direspon baik Kakanwil BPN Sulteng.
"Jadi intinya adalah upaya untuk meningkatkan pelayanan kita karena pengadilan tinggi agama dan pengadilan agama sama juga dengan Kanwil BPN dan kantor pertanahan, kami sama-sama memberikan pelayanan terhadap masyarakat di bidangnya," sebut Doni Janarto.
Pantauan TribunPalu.com, setelah penandatanganan MoU antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah dengan Pengadilan Tinggi Agama Palu, dilanjutkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kantor Pertanahan kabupaten/kota Se-dengan Pengadilan Agama se-Sulawesi Tengah.
Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) antara BPN Sulteng dengan BPN kabupaten kota se-Sulawesi Tengah.(*)