Sulteng Hari Ini

Jumlah Orang di Ruang Sidang Kasus Qidam Dibatasi, Puluhan Warga Menunggu di Teras PN Palu

Sidang putusan terkait kasus dugaan salah tembak Qidam Alfariski Mofance digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (3/6/2021) sore.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/FANDY
Suasana sidang putusan gugatan perdata kasus penembakan terhadap Qidam Alfariski Mofance di Pengadilan Negeri Palu, Kamis (3/6/2021) sore. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sidang putusan terkait kasus dugaan salah tembak Qidam Alfariski Mofance digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (3/6/2021) sore.

Sesuai jadwal, sidang rencananya digelar pukul 09.00 WITA tetapi baru dimulai sekitar pukul 15.20 WITA. 

Sejak pagi hari, pihak keluarga Qidam maupun puluhan masyarakat telah tiba di PN Palu Jl Sam Ratulangi Nomor 46, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. 

Pantauan TribunPalu.com, mereka menunggu di sebuah masjid samping gedung utama PN Palu sejak pukul 09.00 Wita. 

Ketika sidang hendak dimulai, pihak PN Palu membatasi jumlah orang masuk ke ruang sidang. 

Selain keluarga Qidam, masyarakat dibolehkan masuk hanya berjumlah 8 orang termasuk dua wartawan. 

Baca juga: All New Honda CB150R Streetfire Resmi Mengaspal di Sulteng

Baca juga: Spesifikasi dan Harga Terbaru Huawei Mate 40 Pro di Indonesia, Ponsel dengan Kamera Space Ring

Baca juga: Ayahanda Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia, Mpok Alpa: Sebelum Meninggal Baba Gak Mau Dimandiin

Pihak PN Palu menempatkan tiga kursi panjang berkapasitas 3 orang sehingga puluhan masyarakat lainnya terpaksa menunggu putusan di luar ruang persidangan, tepatnya di teras gedung Pengadilan Negeri Palu.

Dalam putusan gugatan perdata tersebut, putusan hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO) karena alasan gugatan mengandung cacat formil. 

Usai pembacaan sidang, perwakilan Polda Sulawesi Tengah selaku tergugat langsung meninggalkan ruang persidangan dan bertolak dari PN Palu. 

Sementara pihak keluarga Qidam bersama kuasa hukum dari Tim Pembela Muslim (TPM) meninggalkan ruang sidang menuju masjid di samping gedung PN Palu. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved