Sulteng Hari Ini
Keluarga Alm Qidam Berencana Ajukan Banding Pasca Hakim Tolak Gugatan Pencemaran Nama Baik
Keluarga Alm Qidam Alfarizki Mofance berencana mengajukan banding untuk menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Palu Kelas IA.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Keluarga Alm Qidam Alfarizki Mofance melalui penasehat hukum dari Tim Pembela Muslim (TPM) Sulawesi Tengah berencana mengajukan banding untuk menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Palu Kelas IA.
PN Palu memutuskan menolak gugatan perdata dalam perkara dugaan pencemaran nama baik oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto terhadap Qidam Alfariski, Kamis (3/6/2021) sore.
Qidam (20) warga Desa Tambarana, Kabupaten Poso, tewas tertembak peluru oknum Satgas Tinombala karena dikira sebagai pelaku teroris pada 9 April 2020.
Baca juga: VIDEO: Polda Sulteng Diberi Waktu Dua Bulan Tuntaskan MIT Poso, Ini Kata Kapolda
Baca juga: 3 Karyawan Perusahaan Konstruksi di PLTMG Banggai Terpapar Covid-19
Baca juga: Bahas Teror MIT, Pemprov Sulteng Bantu Fasilitasi Pertemuan Pemkab Poso dengan Presiden Jokowi
Ketua TPM Sulawesi Tengah Andi Akbar mengatakan, putusan hakim Pengadilan Negeri Palu tidak serta merta mengakhiri kasus Qidam.
"Pasti kami akan mengajukan banding. Karena sampai saat ini tidak ada bukti bahwa Qidam itu teroris. Selama sidang, pengadilan juga tampak takut dan ragu menyebut Qidam sebagai pelaku teror dan layak dibunuh," tegasnya.
Dalam putusan gugatan perdata hari ini, hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO) karena alasan gugatan mengandung cacat formil.
Sejumlah keluarga Qidam termasuk Ayah dan Ibu korban hadir dalam pembacaan putusan tersebut.(*)