Palu Hari Ini
5 Warga Diringkus Polisi Terkait Kasus Narkoba di Palu, 2 di Antaranya Perempuan
Lima warga dirungkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Palu terkait kasus narkoba di Kota Palu, Minggu (8/6/2021) pukul 19.00 WITA.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Lima warga dirungkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Palu terkait kasus Narkoba di Kota Palu, Minggu (8/6/2021) pukul 19.00 WITA.
Mereka berinisial RBC (57, Perempuan) dan SC (38) asal Kecamatan Tatanga, M alias Ali (47) asal Biromaru Kecamatan Sigi, K alias Ucal (45) asal Jl Wahidin, dan R (43, Perempuan) asal Kelurahan Lolu Utara.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan, penangkapan bermula saat polisi menerima informasi awal dari warga, Senin (31/6/2021).
Bahwa terduga tersangka R melakukan pengedaran narkoba jenis sabu di rumahnya, bersama tersangka M.
"Setelah mendapat informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku, dan dilakukan penindakan," ujar Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, Rabu (9/6/2021) pagi.
Baca juga: Mahasiswa Universitas Tadulako Raih Prestasi di Ajang Internasional
Baca juga: VIDEO: Cerita Sukses Agen BRILink di Palu Sampai Beli Mobil dan Tanah Ratusan Juta
Ia menerangkan, setelah diamankan Polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari setiap pelaku.
"Selain itu personel juga mengamankan tiga orang pelaku lainnya, yang ada di TKP," terang Kapolres Palu.
"Kemudian kelima orang tersebut langsung diamankan ke Satnarkoba Polres palu guna poses lanjut," tutupnya.
Adapun barang bukti diamankan 19 shacet shabu dengan berat brutton 5,01 gram dan dua pak plastik klip dari tangan pelaku RBC.
"Sedangkan di tangan pelaku M alias Ali berhasil diamankan barang bukti 25 shacet shabu dengan berat brutto 6,38 gram, uang Rp 300 ribu, 1 sendok pipet, gunting, dan satu dompet warna hijau," tutup Kapolres Palu AKBP Riza Faisal.(*)