Palu Hari Ini
Pelaku Jambret Hp di Palu Diciduk Polisi, 1 Rekannya Masih Diburu
Anggota Polsek Palu Timur Polres Palu meringkus AA (29) tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), Kamis (10/6/2021) sore.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota Polsek Palu Timur Polres Palu meringkus AA (29) tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), Kamis (10/6/2021) sore.
Tersangka AA diduga melancarkan aksi jambret di Jl Hangtuah, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Rabu (9/6/2021).
AA diringkus di kediamannya Lrg Bukit Marwah Jl Tombolututu, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kamis (10/6/2021).
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan, penangkapan itu atas pengaduan korban dengan laporan polisi nomor: Lp-B/48/VI/ 2021/ResPalu/Spkt II/Sek Paltim tanggal 10 Juni 2021.
Di mana tim langsung melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.
"Petugas mendapat informasi awal, bahwa Hp itu telah dijual kepada RG di Jl Dewi Sartika," ujar Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, Jumat (11/6/2021) pagi.
Baca juga: Kumpulan Fakta Gadis 13 Tahun Dikubur Hidup-hidup: Jari Dipotong, Kemaluannya Ditusuk Kayu
Baca juga: Wakil Bupati Sangihe, Sulut Meninggal Dunia di Penerbangan dari Bali, Ini Kronologi Lengkapnya
Kapolsek Palu Timur AKP Umar memerintahkan unit opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pembeli Hp itu, untuk dimintai keterangan," tambahnya.
Dari hasil introgasi kepada RG, bahwa Hp tersebut didapat dari FTR, di Jl MH Tamrin Kota Palu.
Polisi langsung mengamankan FTR dan mengintrogasinya.
Dari FTR diperoleh informasi Hp tersebut diperoleh dari tersangka AA.
Tersangka AA langsung diringkus polisi dan digelandang ke Mako Polsek Palu Timur.
Setalah dilakukan introgasi, AA mengakui telah melakukan Curas bersama satu orang temannya.
"Saat ini petugas tengah melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainya yaitu R," tutup Kapolres.
Adapun barang bukti berhasil diamankan yakni satu Hp Vivo V15 warna biru. (*)