Sigi Hari Ini
Remaja 14 tahun di Sigi Diduga Curi Handphone, Ini Penjelasan Polisi
Kepolisian Resort (Polres) Sigi melalui Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Biromaru ringkus remaja berinisial GS (14).
Penulis: Moh Salam | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kepolisian Resort (Polres) Sigi melalui Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Biromaru ringkus remaja berinisial GS (14).
Remaja GS diduga melakukan tindakan pencurian handpone di Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.
Kapolsek Biromaru AKP Marthen Tanda mengatakan, penangkapan bermula dari Laporan Polisi / 37 / VI/2021, 10 Juni 2021.
Setelah korban membuat laporan pihak Polsek Biromaru langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan.
"Jadi saat laporan masuk, kami segera lakukan penyidikan dan penyelidikan sekaligus pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan akhirnya dari Reskrim Polsek Biromaru dapatkan barang bukti (babuk) berupa sebuah Handphone," ujar Kapolsek Biromaru, Jumat (11/6/2021) siang.
Baca juga: Rumah Penjual Miras di Luwuk Digeledah, 15 Liter Cap Tikus Disita Polisi
Baca juga: Istri Menkumham Yasonna Laoly Meninggal Dunia, Sabtu Besok Dimakamkan di San Diego Hills
AKP Marthen dengan tiga balak emas di pundaknya itu menjelaskan, babuk berhasil ditemukan dari tangan terduga pelaku.
"Pelaku saat diinterogasi, GS ini mengaku handphone itu dibelinya dari Facebook tapi GS tidak dapat menunjukkan bukti percakapan pembelian handphone tersebut," katanya.
Saat ini remaja 14 tahun itu beserta barang bukti berada di Polsek Biromaru guna proses lebih lebih lanjut.
"saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah di amanakan di Polsek Biromaru guna proses hukumnya," pungkas Marthen. (*)