Sabtu, 25 April 2026

Morowali Hari Ini

Aliansi Masyarakat Unsongi Gugat ESDM Sulteng ke PTUN Palu

Zulfikar juga membantah tudingan yang menyebut gerakan masyarakat ditunggangi oleh kepentingan tertentu.

Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Regina Goldie
Handover
Dua warga Desa Unsongi, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, resmi menggugat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palu. 
Ringkasan Berita:
  • Dua warga Desa Unsongi, Kecamatan Bungku Timur, Morowali, resmi menggugat Dinas ESDM Sulawesi Tengah ke PTUN Palu melalui Yayasan Hijau Untuk Keadilan Indonesia dengan nomor perkara 12/G/LH/2026/PTUN.PL. 
  • Gugatan yang didampingi oleh tim hukum Jati Centre Palu ini diajukan sebagai bentuk protes atas pencabutan sanksi administratif terhadap PT Rezky Utama Jaya yang dianggap merugikan masyarakat dan lingkungan setempat.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ismet

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Dua warga Desa Unsongi, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, resmi menggugat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.

Gugatan tersebut berkaitan dengan keputusan pencabutan sanksi administratif terhadap PT Rezky Utama Jaya yang dinilai merugikan masyarakat setempat.

Langkah hukum ini diajukan melalui Yayasan Hijau Untuk Keadilan Indonesia dan telah teregister dengan nomor perkara 12/G/LH/2026/PTUN.PL.

Dalam proses persidangan, para penggugat didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Jati Centre Palu, yakni Moh Taufik dan Moh. Africhal.

Koordinator Aliansi Masyarakat Unsongi, Zulfikar, menyampaikan bahwa gugatan ini merupakan bentuk perjuangan masyarakat untuk mendapatkan keadilan yang selama ini dinilai terabaikan.

“Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung perjuangan ini. Gugatan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Baca juga: Bupati Sigi Paparkan Kesiapan Paskah Nasional dan Potensi Daerah

Menurutnya, keputusan pencabutan sanksi administratif terhadap perusahaan tidak mencerminkan rasa keadilan, khususnya bagi masyarakat yang terdampak aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.

Zulfikar juga membantah tudingan yang menyebut gerakan masyarakat ditunggangi oleh kepentingan tertentu.

“Kami membantah tudingan bahwa kami ditunggangi. Jika pun ada kepentingan, maka itu adalah kepentingan keadilan rakyat. Kami berdiri murni untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, perjuangan tersebut tidak akan berhenti hingga masyarakat Desa Unsongi mendapatkan keadilan yang diharapkan.

Aliansi Masyarakat Unsongi berharap proses hukum yang tengah berjalan di PTUN Palu dapat menghasilkan putusan yang adil, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved