Sulteng Hari Ini
Kejati Sulteng Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Jembatan Torate Cs ke JPU, Ini Hasilnya
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jembatan Torate kepada JPU.
"Namun pekerjaan tidak selesai karena tidak dilaksanakan sesuai jadwal," terang Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat.
Selanjutnya dibuatkan berita acara pemeriksaan, dan ditandatangani Alirman selaku PPK, Ngo Joni selaku konsultan pengawas.
"Dengan merekayasa pekerjaan tersebut, jika realisasi pekerjaan telah mencapai 28,5 persen," ungkap Reza.
"Faktanya tidak sesuai kondisi di lapangan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar," tambahnya.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi ini, empat lainnya telah menjalani putusan pengadilan.
Diantaranya Serly selaku kuasa Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara
"Lalu Moh Masnur selaku Direktur PT Mitra Aiyangga, Ngo Joni selaku konsultan pengawas, Alirman selaku pejabat pembuat komitmen, masing-masing divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara," terang Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat.
"Serta masing-masing membayar denda dan uang pengganti," tutupnya. (*)