Sulteng Hari Ini

Sembako Bakal Dikenai Pajak, Legislator PKS Palu Protes Keras

Rencana itu tertuang dalam revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM
Anggota DPRD Kota Palu Rusman Ramli 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU -Rencana pemerintah untuk menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Sembilan Bahan Pokok (Sembako) menuai protes keras dari sejumlah kalangan.

Rencana itu tertuang dalam revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Untuk kategori barang, pemerintah akan mengenakan PPN pada kelompok bahan kebutuhan pokok atau sembako dan hasil pertambangan, dari yang saat ini masih bebas pajak.

Protes keras dan penolakan tersebut datang dari Anggota DPRD Kota Palu Rusman Ramli.

Anggota Komisi A DPRD Palu itu menyebutkan, wacana pemerintah melalui Menteri Keuangan untuk menarik pajak sembako dinilai sangat tidak pancasilais.

"Sangat tidak bijak dan tidak pancasilais alias tidak berprikeadilan jika seandainya pemerintah tetap akan menerapkan aturan pajak sembako," ujar Rusman kepada TribunPalu.com.

Baca juga: Rencana Lembaga Jasa Pendidikan Ditarik PPN, Ini Tanggapan Wakasek Kesiswaan Smansa Palu

Baca juga: Pemerintah Akan Tarik Pajak untuk Sembako? Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani

Menurut Sekretaris DPW PKS Sulteng itu menyebutkan, penarikan pajak dari sembako semakin memberatkan masyarakat.

"Jadi pengenaan PPN akan mengusik rasa keadilan karena pajak tersebut akan semakin memberatkan masyarakat yang saat ini sudah terkena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19," tutur Rusman, Sabtu (12/6/2021).

Selain itu, apabila pajak sembako disahkan, maka juga akan berdampak terhadap daya beli masyarakat.

"Ini juga akan mempengaruhi daya beli masyarakat," ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu.

Rusman berharap, pemerintah kembali mengkaji ulang terkait PPN sembako dan jasa pendidikan.

Daftar sembako yang akan dikenakan pajak 

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved