Palu Hari Ini
Rencana Lembaga Jasa Pendidikan Ditarik PPN, Ini Tanggapan Wakasek Kesiswaan Smansa Palu
Rencana pemerintah pusat akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari jasa pendidikan terus menuai reaksi dari sejumlah guru dan tenaga pengajar.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Rencana pemerintah pusat akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari jasa pendidikan terus menuai reaksi dari sejumlah guru dan tenaga pengajar.
Pasalnya dengan rencana itu seperti tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), maka akan berdampak terhadap sejumlah sekolah swasta dan masyarakat pada umumnya.
Baca juga: Rumah Penjual Miras di Luwuk Digeledah, 15 Liter Cap Tikus Disita Polisi
Wakil Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA) 1 Palu Bidang Kesiswaan, Budiono mengungkapkan PPN untuk lembaga jasa pendidikan akan sangat berdampak terhadap sekolah dan masyarakat.
Menurutnya, PPN yang dikenakan di lembaga pendidikan khususnya di satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) tentunya akan sangat berdampak serta akan dirasakan oleh sekolah dan peserta didik.
"Pasti akan berdampak sekali karena akan menambah beban biaya pendidikan yang lebih tinggi dan mahal," ungkap Wakasek Kesiswaan SMAN 1 Palu, Budiono kepada TribunPalu.com, Jumat (11/6/2021) siang.
Ia menambahkan, untuk sekolah dengan peserta didiknya didominasi oleh masyarakat kelas menengah ke bawah yang nantinya akan semakin sulit untuk menempuh jenjang pendidikan.
"Sementra bagi sekolah yang peserta didiknya didominasi oleh masyarakat menengah ke bawah tentunya akan kesulitan menikmati pendidikan, padahal seharusnya sesuai amanat konstitusi, bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara," tutur Wakasek Kesiswaan Smansa Palu itu.
Budi menjelaskan, untuk sekolah negeri masih sangat memungkinkan untuk melakukan partisipasi selain dana dari pemerintah.
Pun demikian, rencana penarikan PPN kepada lembaga jasa pendidikan akan berdampak pada pemenuhan sarana dan prasarana serta biaya operasional lainnya.
"jika sekolah negeri masih memungkinkan untuk melakukan pungutan atau partisipasi selain dana dari pemerintah, tapi tetap juga akan berdampak karena untuk pemenuhan sarana dan prasarana serta biaya operasional yang dikenakan pajak," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu, Ansyar Sutiadi mengungkapkan, wacana pemerintah pusat akan menarik PPN harus dikaji lebih mendalam lagi.
Sebab menurutnya akan banyak dampak ditimbulkan dari kebijakan tersebut apabila disahkan.
"Wacana ini masih perlu pengkajian yang lebih teliti dan cermat," ungkap Ansyar kepada TribunPalu.com, Jumat (11/6/2021).
Ia mengatakan, salah satu dampak ketika kebijakan itu disahkan akan menambah dan berdampak langsung pada biaya pendidikan.