Pelecehan
Pergoki Sepasang Kekasih Mesra di Kebun, Residivis Lakukan Rudapaksa dan Bawa Kabur Motor Korban
Pelaku menggasak motor korban dan merudapaksa SA sebanyak dua kali. Setelah merudapaksa SA, Makmur membawa SA meninggalkan lokasi.
Tercatat, tersangka Makmur sudah tiga kali dibui.
"Dia residivis kasus curas. Kejahatannya itu sudah dilakukan tiga kali, yakni tahun 2008, 2011 dan 2014," kata Firdaus.
Akibat perbuatan tersangka, lanjut Firdaus, Makmur dijerat Pasal 365 KHUPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Terkait barang bukti sepeda motor telah dijual tersangka pada warga Galang. Saat ini sedang dalam pengejaran Tim Tekab," kata Firdaus.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bercinta di Kebun Sawit Berujung Petaka, Motor Dirampok dan Pacar Dirudapaksa Dua Kali