Apakah Islam Memperbolehkan Tradisi Tunangan dalam Pernikahan? Intip Penjelasan Ustaz Berikut Ini

Tunangan merupakan suatu janji atau kesepakan untuk bersedia menjadi suami atau istri. Biasanya ini dilakukan di depan banyak orang.

Kompas.com
Foto Ilustrasi: Buku nikah yang akan dimiliki seluruh calon pengantin 

Apakah Islam Memperbolehkan Tradisi Tunangan dalam Pernikahan? Intip Penjelasan Ustaz Berikut Ini

TRIBUNPALU.COM - Kebanyakan ulama dalam Islam menyepakati bahwa menikah hukumnya sunah.

Meski dikatakan sunah atau tidak wajib, beberapa ulama masih memiliki perbedaan dalam berpendapat.

Terlepas dari perdebatan pendapat tersebut, Rasulullah SAW pernah bersabda:

"Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku.

Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat)." (HR. Ibnu Majah)

Dalam tradisi masyarakat, mengenal beberapa rangkaian acara sebelum melangsungkan pernikahan.

Satu di antaranya ialah tunangan dan lamaran.

Baca juga: Bakal Bertunangan pada 13 Juni 2021, Lesty Kejora Pilih Konsep Kebaya Sunda Modern untuk Busananya

Baca juga: Mantap Nikah Muda di Usia 21 Tahun, Lesty Kejora: Niat Ibadah, Siapa yang Nggak Mau Jadi Lebih Baik

Baca juga: Acara Lamaran dengan Lesti Kejora Penuh Air Mata, Rizky Billar Akui Sempat Grogi: Ini Masih Awal

ILUSTRASI keputusan menikah.
ILUSTRASI keputusan menikah. (PEXELS.COM/Snapwire)

Jika lamaran dalam Islam dikenal dengan istilah khitbah, maka apa hukum tunangan yang kerap dilakukan sebelum lamaran?

Tunangan merupakan suatu janji atau kesepakan untuk bersedia menjadi suami atau istri.

Biasanya ini dilakukan di depan banyak orang.

Sementara itu dalam ajaran Islam, tunangan dikategorikan sebagai pendahuluan sebelum menikah atau melakukan khitbah.

Hal itu disampaikan oleh pendakwah asal Blitar, Jawa Timur Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

"Definisi tunangan dalam ajaran Islam itu berjanji kepada keluarga calon pengantin untuk menikahinya," kata Buya.

Ia mengatakan, tunangan ini bisa berlanjut ke tahap lamaran atau bahkan juga bisa batal dalam berbgai kesempatan.

"Jadi tunangan ini bisa dibatalkan dalam kesempatan lain, tapi bisa juga berlanjut ke khitbah," sambungnya.

Baca juga: Banyak Sahabatnya yang Nikah Muda, Rizky Billar Tak Ingin Ikut-ikutan: Nikah Itu Bukan Siapa Cepat

Baca juga: Fakta Kontroversi WO Aisha Wedding: Anjurkan Nikah Muda hingga Warganet Temukan Banyak Kejanggalan

Baca juga: Tawarkan Nikah Siri, Poligami dan Nikah Muda Berkedok Agama, Aisha Weddings Dikecam KPAI dan KPPPA

Saat ditanya oleh jemaah terkait hukum tunangan melalui telepon, Buya Yahya menjawab sah.

Namun itu untuk hukum tunangan dengan definisi yang sudah disampaikan sebelumnya.

Menikah merupakan suatu hal yang dilakukan sungguh-sungguh oleh seseorang.

Buya mengibaratkan, apabila seseorang membeli baju secara online, namun ternyata ditemukan ketidakcocokan, maka baju itu bisa dihadiahkan ke orang lain.

Tetapi jika meminang secara online, hal itu akan menyakiti hati salah satu pihak.

"Menikah itu harus menikah beneran. Kalau Anda beli baju online, bajunya nggak cocok bisa dihadiahkan ke orang lain. Tapi kalau istri, itu beneran apa nggak?" ungkap Buya.

Buya mengimbau untuk tidak bertunangan hanya dengan informasi-informasi yang didapat melalui media sosial.

Jika ingin bertunangan, sebaiknya mengirim orang terdekat kepada keluarga wanita untuk mengetahui hakikatnya.

Orang terdekat ini juga harus sesama perempuan, bisa adik, kakak, ibu, bibi dan sebagainya.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui hakikat seseorang yang sesungguhnya, sebelum bersedia menikahi atau dinikahi orang lain.

"Tunangan tapi belum tahu keadaan dari Facebook. Lebih baik kirim orang ke tempat keluarga wanita untuk tahu hakikat yang sesungguhnya. Kalau Anda laki-laki, kirim orang perempuan ke keluarga wanita itu untuk duduk beberapa waktu dan menceritakan sifat-sifatnya," sambung Buya.

Baca juga: Nasihat Buya Yahya untuk Karyawan Bank Konvensional Terkait Riba dan Diterimanya Ibadah

Baca juga: Cara Menjaga Rumah Tangga Agar Tetap Harmonis Meskipun LDR, Begini Tips Buya Yahya

Baca juga: Cara Menjadi Menantu yang Hormat dengan Mertua atau Orang Tua dari Suami, Berikut Nasihat Buya Yahya

FOTO ILUSTRASI: Jika lamaran dalam Islam dikenal dengan istilah khitbah, maka apa hukum tunangan yang kerap dilakukan sebelum lamaran? Tunangan merupakan suatu janji atau kesepakan untuk bersedia menjadi suami atau istri. Biasanya ini dilakukan di depan banyak orang. Sementara itu dalam ajaran Islam, tunangan dikategorikan sebagai pendahuluan sebelum menikah atau melakukan khitbah.
FOTO ILUSTRASI: Jika lamaran dalam Islam dikenal dengan istilah khitbah, maka apa hukum tunangan yang kerap dilakukan sebelum lamaran? Tunangan merupakan suatu janji atau kesepakan untuk bersedia menjadi suami atau istri. Biasanya ini dilakukan di depan banyak orang. Sementara itu dalam ajaran Islam, tunangan dikategorikan sebagai pendahuluan sebelum menikah atau melakukan khitbah. (thebridedept.com)

Buya mewanti-wanti bagi orang yang masih cepat menentukan pilihan hanya melalui media sosial.

Hal ini dikarenakan banyak kebohongan yang tercipta di media sosial.

"Sekarang banyak foto edit-editan di Facebook. Jadi harus lebih berhati-hati. Bisa saja yang di Facebook fotonya hanya pinjam mobil tetangga, biar kelihatan orang berada," ujar Buya saat sedang mencontohkan.

Jika hal itu terjadi, maka salah satu diantara mereka akan merasa dirugikan dan sakit hati.

"Nanti kalau sudah setuju, mengatakan iya kepadanya tetapi tiba-tiba membatalkan, itu akan menyakiti hati orang tersebut," ungkapnya.

Pernikahan merupakan suatu hal yang sungguh-sungguh.

Hakikat pernikahan yang benar bukan bertunangan melalui media sosial, melainkan mengetahuinya langsung dari keluarganya.

"Pernikahan itu sungguh-sungguh, karena untuk urusan dunia akhirat. Jadi harus benar-benar tahu hakikat keluarganya bukan spekulasi aja," pungkas Buya dalam penjelasannya.

(TribunPalu.com/Hakim)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved