Trending Topic
Minta Sri Mulyani Batalkan Rencana PPN Sembako, MPR: Jangan Hanya Pandai Olah Angka Tapi Rasa Juga
Dalam membuat kebijakan, Kementerian Keuangan seharusnya tidak hanya pandai dalam mengolah angka. Namun juga harus pandai mengolah rasa. Harus ada
TRIBUNPALU.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memuat rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako dan sektor Pendidikan.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Sri Mulyani membatalkan rencana tersebut.
Sebagaimana juga sudah tegas ditolak oleh dua organisasi kemasyarakatan terbesar, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Selain bertentangan dengan sila ke-5 Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Bamsoet menilai sektor sembako dan Pendidikan juga sangat berkaitan dengan naik turunnya inflasi.
"Pengenaan pajak PPN, otomatis akan membuat harga sembako maupun Pendidikan naik tajam.
Pada akhirnya akan menaikan inflasi Indonesia. Rata-rata per tahunnya, dari kondisi harga beras saja bisa menyumbang inflasi mencapai 0,13 persen.
Tidak bisa dibayangkan bagaimana jadinya apabila sembako, terutama beras, akan dikenakan PPN," ujar Bamsoet, kepada wartawan, Minggu (13/6/2021).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, ditengah masih rendahnya kulitas Pendidikan di berbagai institusi Pendidikan negeri, pemerintah seharusnya berterimakasih kepada organisasi masyarakat seperti NU, Muhammadiyah, serta berbagai organisasi masyarakat yang telah membantu mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menyiapkan institusi Pendidikan berkualitas bagi masyarakat.
Pengenaan PPN terhadap Pendidikan, sama saja menegasikan peran NU, Muhammdiyah, dan berbagai organisasi masyarakat yang memiliki concern terhadap Pendidikan.
"Dalam membuat kebijakan, Kementerian Keuangan seharusnya tidak hanya pandai dalam mengolah angka.
Namun juga harus pandai mengolah rasa. Harus ada kepekaan sensitifitas terhadap kondisi rakyat," jelas Bamsoet.
Bamsoet menerangkan, Kementerian Keuangan harus menyadari masih banyak cara menaikkan pendapatan negara tanpa harus memberatkan rakyat terutama memaksimalkan dari potensi yang ada.
Mengingat hingga akhir April 2021, penerimaan pajak baru mencapai Rp 374,9 triliun atau sekitar 30,94 persen dari target total yang mencapai Rp 1.229,6 triliun.
"Artinya, masih banyak peluang yang bisa digarap, dengan memaksimalkan potensi pajak yang sudah ada.
Sebelum memberatkan rakyat, Kementerian Keuangan harus terlebih dahulu menertibkan jajarannya agar bisa mengejar para pengemplang pajak yang potensinya mencapai ratusan triliun per tahun," pungkas Bamsoet.

Tanggapan Mukhamad Misbakhun
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mencoreng citra pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sangat peduli rakyat kecil.
Politikus Partai Golkar itu menyatakan Sri Mulyani bertanggung jawab atas polemik soal Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang memuat rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako dan sektor Pendidikan.
"Polemik yang terjadi dan penolakan keras di masyarakat atas rencana Menkeu SMI ini sangat memengaruhi citra Presiden Jokowi dan pemerintahan yang dikenal sangat pro-rakyat kecil," ujar Misbakhun.

Misbakhun menjelaskan alasannya soal bahan pokok, sektor Pendidikan, dan kesehatan tidak boleh dikenakan pajak.
Menurutnya, ketiga sektor itu merupakan amanat konstitusi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sebagai tujuan negara.
"Kalau beras dijadikan objek pajak dan dikenakan PPN, pengaruhnya pada kualitas pangan rakyat. Rakyat butuh pangan yang bagus agar kualitas kehidupan mereka juga baik," kata Misbakhun.
Ia menegaskan menentang ide Sri Mulyani tentang PPN sektor Pendidikan. Menurutnya, Pendidikan adalah simbol pembangunan karakter sebuah bangsa.
"Pendidikan itu menunjukkan kualitas SDM sebuah negara. Kalau Pendidikan sampai dijadikan objek pajak dan dikenakan tarif PPN, kualitasnya akan terpengaruh," ulas Misbakhun.
Misbakhun menganggap isi RUU KUP yang memuat rencana pengenaan PPN terhadap sektor Pendidikan dan pangan justru membuktikan Sri Mulyani gagal membuat kebijakan yang merujuk pada amanat konstitusi.
Alasannya, konstitusi mengamanatkan berbagai sektor yang harus dijaga dengan semangat gotong royong.
"Apakah Bu SMI lelah mencintai negeri ini? Beliau tidak boleh lelah mencintai negara ini dengan cara membuat kebijakan yang terkoneksi pada tujuan kita bernegara di konstitusi," sambung Misbakhun.
Ia mempertanyakan argumen Sri Mulyani soal PPN untuk sembako dan pangan baru diterapkan setelah pandemi Covid-19 berlalu.
Menurut Misbakhun, alasan itu tidak rasional karena sampai saat ini belum ada satu pun ahli atau lembaga tepercaya yang mampu memprediksi akhir pandemi Covid-19.
"Ibu Sri Mulyani harus mampu menunjukkan diri sebagai figur yang telah peroleh berbagai penghargaan internasional. Seharusnya punya ide berkelas global tentang cara menaikkan tax ratio dan penerimaan pajak tanpa harus menerapkan PPN pada sembako dan Pendidikan," tegasnya.
Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo angkat bicara mengenai wacana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor jasa Pendidikan dan sembako.
Yustinus memastikan pemerintah tidak akan serta-merta mengenakan PPN Pendidikan ke lembaga formal seperti sekolah bersubsidi dan lembaga nirlaba.
Demikian disampaikannya dalam diskusi Polemik bertajuk 'Publik Teriak Sembako Dipajak' secara virtual, Sabtu (12/6/2021).
"Kami pastikan bahan kebutuhan pokok dan jasa Pendidikan itu punya ruang untuk menjadi barang kena pajak atau jasa kena pajak, namun tidak otomatis kena pajak. Pada intinya pemerintah ada di satu barisan pedagang pasar, NU (Nahdlatul Ulama), dan Muhammadiyah," kata Yustinus.
Yustinus menjelaskan, berdasarkan konsep pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk lembaga Pendidikan merujuk pada lembaga komersial yang hanya bisa dijangkau kelompok tertentu.
Dia mencontohkan lembaga pemberi sertifikat hingga les privat.
Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah akan selalu beriringan dengan kepentingan rakyat.
"Barang-barang lainnya yang strategis untuk masyarakat banyak untuk kepentingan umum bisa dikenai tadi PPN final," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua MPR Minta Menkeu Sri Mulyani Batalkan Rencana Pajak Sembako dan Pendidikan