Banggai Hari Ini
Oknum Anggota BPD di Banggai, Lecehkan Gadis 13 Tahun
Oknum BPD berinisial AK (42) tersebut diduga melakukan Pelecehan Seksual seorang gadis berusia 13 tahun.
Penulis: Asnawi Zikri |
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polisi menangkap seorang oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Oknum BPD berinisial AK (42) tersebut melakukan Pelecehan Seksual seorang gadis berusia 13 tahun.
Tersangka dibekuk polisi di rumahnya tanpa perlawanan, Senin (14/6/2021) sekitar pukul 10.05 Wita.
Kapolsek Batui, Iptu IK. Yoga Widata mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Senin 14 Juni 2021 sekitar pukul 09.15 Wita, dimana saat itu tersangka masuk ke dalam rumah orang tua korban dengan berpakain dinas BPD ingin mencari terpal di dapur.
“Setelah itu pelaku langsung masuk ke dalam kamar menemui korban, yang saat itu sedang belajar online dan langsung mendekati korban,” ungkap Yoga, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Sehari Jelang Masa Jabatan Berakhir, Gubernur Longki Launching Dokumen Adat Perkawinan Etnis Kaili
Baca juga: Ongkos Sewa Sekretariat IPBK Palu Cair, Ketua DPRD Bangkep: Besok Pagi Dikirim
Yoga menambahkan, karena merasa takut, korban meminta tersangka agar tidak mendekat, namun tersangka langsung berdiri dan memaksa mencium korban pada bagian wajah sebelah kiri dan kanan secara berulang kali.
Kemudian pelaku memberikan uang Rp 10 ribu kepada korban.
Usai melakukan aksinya, tersangka langsung meninggalkan rumah tersebut.
Korban selanjutnya menangis dan memanggil saudaranya yang berada di kamar depan bersama istrinya.
“Dengan rasa takut korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saudaranya. Selanjutnya korban di bawah ke Mapolsek Batui oleh sang ibu untuk melaporkan kejadian itu,” tutur Iptu Yoga.
Usai menerima laporan, lanjut Yoga, pihaknya langsung mencari keberadaan dan mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumah.
“Pelaku sudah diamankan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Yoga. (*)