Kabar Seleb

Musisi Anji Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Kepolisian: Beli Ganja via Medsos

Mantan vokalis Drive, Erdian Aji Prihartanto alias Anji kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Handover
Anji akhirnya muncul di hadapan awak media ketika dirinya dibawa ke ruang pemeriksaan kesehatan Polres Metro Jakarta Barat, Senin (14/6/2021) siang. 

Serta kini Anji sedang ditahan di Mapolres Jakarta Barat.

"Status yang bersangkutan saat ini adalah tersangka dalam tindak pidana narkotika dan yang bersangkutan kami tahan di Mapolres Jakarta Barat," tegas AKBP Ronaldo Maradona.

Tim kepolisian melakukan penyelidikan dengan sungguh-sungguh agar segera selesai.

Karena pihak kepolisian ingin mengetahui akar pengedar bahkan penjual ganja yang digunakan oleh Anji.

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan intensif kepada yang bersangkutan," sambung Ronaldo.

Ia juga menambahkan dalam Undang-Undang Narkotika setiap penyalahguna wajib melakukan rehabilitasi.

"Dalam UU narkotika setiap penyalahguna wajib di rehabilitasi,"terang AKBP Ronaldo Maradona.

Baca juga: Anji Eks Drive Diciduk Polisi Karena Miliki Ganja, Cek Penjelasannya

Baca juga: VIRAL Video Diduga Penampakan KRI Nanggala-402 Sebelum Hilang Kontak, Anji Manji Ikut Posting

AKBP Ronaldo Maradona kembali menegaskan jika musisi Erdian Aji Prihartanto sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkoba.

"Jadi sampai saat ini yang bersangkutan menjadi tersangka yang melakukan penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Ia juga menambahkan jika Anji telah menggunakan ganja sejak September 2020 lalu.

Sehingga terhitung pemakaian 8 hingga 9 bulan lamanya.

"Dan yang bersangkutan ternyata sudah menggunakan ganja dari September tahun lalu," terang Ronaldo.

"Sehingga sudah 8 hingga 9 bulan," tambahnya.

Musisi Anji
Musisi Anji (handover)

Simpan ganja di dua tempat

AKBP Ronaldo Maradona menyampaikan jika saat diperiksa Anji mengaku menyimpan narkoba di dua tempat.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved