Palu Hari Ini
Oknum Pengacara PT HM Sampoerna Usir Wartawan Liput Sidang di PN Palu
Salam telah mengingatkan oknum pengacara itu bahwa pekerjaan jurnalis dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Oknum pengacara PT HM Sampoerna menghalangi jurnalis untuk meliput jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Salam Laabu, Jurnalis Metrosulawesi diusir ketika hendak meliput perkembangan kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang melibatkan perusahaan tembakau terkemuka tersebut, Jumat (18/6/2021).
Saat melakukan peliputan, seorang kuasa hukum dari tergugat PT HM Sampoerna mendatangi dan mengusirnya dari ruang persidangan.
"Setiap sidang PT HM Sampoerna selalu ganti pengacara. Saat itu ada dua orang pengacara mengusir saya. Manager perusahaan juga mengusir, dia menyuruh kuasa hukumnya untuk mencegah saya lakukan peliputan," kata Salam, Sabtu (19/6/2021).
Salam telah mengingatkan oknum pengacara itu bahwa pekerjaan jurnalis dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: Jumlah Orang di Ruang Sidang Kasus Qidam Dibatasi, Puluhan Warga Menunggu di Teras PN Palu
Baca juga: Festival Vaksin, Pemkot Palu Dapat Bantuan Jarum Suntik Vaksin dari Perusahaan Alkes
Dalam undang-undang itu ditegaskan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja-kerja wartawan dapat dipidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp 500 juta.
Apalagi, pihak Pengadilan Negeri Kelas IA Palu menggelar sidang tersebut secara terbuka.
Namun pihak tergugat dari PT HM Sampoerna tetap mengusir dengan dalih bahwa Salam tidak memiliki kepentingan di acara persidangan.
“Saya sudah jelaskan bahwa saya dari media. Tetapi dia bilang saya tidak berkepentingan. Kemudian saya katakan saya punya kepentingan untuk meliput dan itu diatur dalam Undang-undang Pers,” ucap Salam.(*)