Peristiwa Hari Ini
Laporan Internal Nestle Bocor, BPKN RI Dalami Kandungan Produk Makanan Perusahaan Lain
Laporan berdasarkan dokumen presentasi internal perusahaan Nestle menyinggung tentang kondisi kesehatan produk makanan dan minuman Nestle.
TRIBUNPALU.COM - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah mendalami laporan tentang produk makanan dan minuman Nestle.
Laporan berdasarkan dokumen presentasi internal perusahaan Nestle menyinggung tentang kandungan kesehatan produk makanan dan minuman Nestle.
Berdasarkan dokumen itu, lebih dari 60 persen produk Nestle tidak sehat.
Selain itu, diketahui hanya 37 persen dari produk makanan dan minuman Nestle yang memperoleh rating atau bintang di atas 3,5 dari Australia Health Rating System.
Rating ini merupakan ambang batas untuk mengakui kesehatan sebuah produk makanan dan minuman.
Sistem rating dengan poin maksimal 5 ini disebut telah digunakan sebagai rujukan dalam penelitian yang dilakukan oleh lembaga internasional, salah satunya seperti Access to Nutrition.
Bahkan Nestle mengakui tentang rating kesehatan dengan poin 3,5 itu.
Selain itu, di dokumen tersebut, tertulis beberapa produk perusahaan tidak akan pernah sehat meski dilakukan banyak ‘pembaruan’.
Dokumen itu juga menyebutkan bahwa dalam keseluruhan portofolio makanan dan minuman Nestlé, sekitar 70 persen produk makanan gagal memenuhi ambang batas kesehatan, bersama dengan 96 persen minuman – tidak termasuk kopi murni – dan 99 persen portofolio manisan dan es krim Nestlé.
Air dan produk susu mendapat skor lebih baik, dengan 82 persen air dan 60 persen produk susu memenuhi ambang batas.
Pihak Nestle Indonesia juga sudah memberikan keterangan publik merespon informasi yang beredar itu.
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Dr Rolas B Sitinjak menyampaikan, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait isu yang menerpa Nestle.
Tak hanya pada Nestle saja, tapi juga untuk merek perusahaan lainnya karena menyangkut kesehatan dan keselamatan konsumen.
“Pengaturan terkait dengan pangan dan keamanan pangan diatur dalam Undang-undang 18 tahun 2012 tentang pangan yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan,” papar Rolas.
Kemudian BPOM mengeluarkan petunjuk teknis dalam bentuk Peraturan Badan POM Nomor 22 tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.