Palu Hari Ini
Covid-19 Melonjak, Pemkot Palu Kembali Batasi Jam Operasional Usaha
Hal ini juga membuat Pemerintah Kota Palu kembali mengambil kebijakan untuk membatasi mobilitas masyarakat guna menekan penyebaran COVID-19.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Indonesia mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.
Hal ini juga membuat Pemerintah Kota Palu kembali mengambil kebijakan untuk membatasi mobilitas masyarakat guna menekan penyebaran COVID-19.
Baca juga: DPD Partai Demokrat Sulteng Gelar Musyawarah Daerah Ke-lV
Baca juga: Pemkot Palu Tingkatkan Pelayanan Investasi Berbasis Online
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha per 21 Juni 2021.
Berikut aturan selengkapnya:
1) Waktu operasional
Aktivitas usaha dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan pengunjung maksimal 50 persen.
Aktivitas usaha dimaksud meliputi tempat hiburan, karaoke, panti pijat, SPA, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe, warung kopi maupun tempat melayani makan minum lainnya.
2) Sanksi-sanksi
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Palu Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, yaitu:
- Teguran lisan atau tertulis
- Denda administratif sebesar Rp 2 juta yang diserahkan kepada petugas
- Penghentian sementara tempat usaha
- Pencabutan izin usaha
3) Imbauan pejabat
Seluruh perangkat daerah harus menindaklanjuti edaran tersebut sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
4) Lainnya
Ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai batas waktu yang belum ditentukan sesuai perkembangan situasi COVID-19 di Kota Palu. (*)