Minggu, 19 April 2026

Virus Corona di Sulteng

Langgar Jam Malam, Tim Operasi Yustisi Ganjar Denda Rp 2 Juta Restoran Waralaba di Palu

Denda itu diberikan kepada perusahaan warlaba itu karena melanggar aturan jam malam pandemi Covid-19

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/ALAN SAHRIR
Kasatpol PP Kota Palu Trisno Yunianto 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Operasi Yustisi Kota Palu mengganjar denda Rp 2 juta Restoran Pizza Hut di Jl Emmy Saelan, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Sulawesi Tengah.

Denda itu diberikan kepada perusahaan warlaba itu karena melanggar aturan jam malam pandemi Covid-19

Kepala Satuan Polisi Pomong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palu Trisno Yunianto mengatakan, pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan pada malam hari atau jam malam di sejumlah tempat usaha.

Pemberlakuan itu berlaku hingga dua minggu, hal itu dibarengi dengan Operasi Yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan.

Baca juga: Bertambah 6 Kasus Covid-19 di Banggai, 3 Isolasi Mandiri

Baca juga: Polres Poso Gelar Vaksinasi Massal Serentak di 50 Titik

Dia menjelaskan, Pizza Hut melanggar anjuran pemerintah padahal anjuran itu telah diedarkan melalui surat edaran Wali Kota Palu tentang pemberlakuan jam malam.

"Surat edaran yang kami sampaikan kepada mereka itu sejak tanggal 21 Juni 2021 lalu bahwa akan diberlakukan jam malam oleh pemerintah,"ujarnya kepada TribunPalu.com, Sabtu (26/6/2021).

Berdasarkan hasil pemantauan, ternyata restoran tersebut tidak mengindahkan surat edaran dan terus membuka usahanya hingga larut malam.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved