Palu Hari Ini

Tak Patuhi Protokol Covid-19, Cafe di Jl Chairil Anwar Palu Didenda Rp 2 Juta

Dalam giat operasi yustisi sabtu malam kembali di temukan kafe yang melanggar jam malam dan Protokol Kesehatan COVID-19.

TribunPalu.com/Handover
Satgas Yustisi Kota Palu memberi denda kepada cafe Bell Rock di Jl Chairil Anwar, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Operasi (Satgas) Yustisi Sulteng kembali bergerilya menyasar tempat keramaian di Kota Palu.

Dalam giat operasi yustisi sabtu malam kembali di temukan kafe yang melanggar jam malam dan Protokol Kesehatan COVID-19.

Caffe Bell Rock di Jl Chairil Anwar, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah harus membayar denda administrasi karena masih buka di atas pukul 21.00 Wita.

Baca juga: Penyintas di Huntap Tondo l Keluhkan Minimnya Air Bersih, Begini Tanggapan DPRD Palu

Baca juga: Kamar Kos di Palu Dibuka Paksa Warga Karena Bau Menyengat, Ternyata Sampah Menggunung di Dalam Kamar

Baca juga: Langgar Jam Malam, Tim Operasi Yustisi Ganjar Denda Rp 2 Juta Restoran Waralaba di Palu

"Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palu nomor 9 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Wali Kota Palu nomor 19 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kota Palu pasal 5 ayat 2 maka pihak cafe mendapatkan denda sebesar Rp 2 juta," kata Ketua Satgas Yustisi Kota Palu Max Duyoh kepada TribunPalu.com, pada Minggu (27/6/2021) pagi.

Max Duyoh menjelaskan pemberian sangsi denda administrasi tersebut selain melanggar jam malam juga didapatkan pengunjung tidak menjaga jarak.

"Protokol kesehatan tidak ada di dalam kafe dan terjadi kerumunan, selain itu melewati jam 9 tidak mematuhi peraturan Wali Kota Palu," jelasnya.

Selanjutnya, Max Duyoh mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pemilik usaha di Kota Palu agar mematuhi peraturan tersebut.

Sehingga kenaikan COVID-19 di Kota Palu bisa di turunkan. (*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved