Sulteng Hari Ini
Gubernur Rusdi Mastura Instruksikan Penerapan PPKM Berbasis Mikro di Sulteng
Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdi Mastura menginstruksikan semua kepala daerah menerapkan Pemberlakuan PPKM Mikro
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdi Mastura menginstruksikan semua kepala daerah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/545/Din.kes tertanggal 28 Juni 2021.
Instruksi ini meliputi beberapa poin sebagai upaya memperkuat pengendalian COVID-19 di seluruh wilayah Sulteng.
Pertama, menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kesehatan Masyarakat.
Baca juga: Cegah Abrasi, Satgas Madago Raya Tanam 1.000 Pohon Bakau di Pantai Poso Pesisir
Baca juga: Geledah Kapal di Perairan Morowali, Ditpolairud Temukan Paket Sabu dan Miras Cap Tikus
Baca juga: Hasil Euro 2020 - Spanyol Lolos ke Perempatfinal Lewat Drama 8 Gol hingga Extra Time Lawan Kroasia
Pada poin ini disebutkan agar memperketat pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan di tempat keramaian.
Kedua, setiap pelaku perjalanan baik masuk atau keluar via darat, laut dan udara wajib menunjukkan hasil Rapid Test Antigen atau PCR negatif.
Ketiga, kabupaten/kota sedang mengalami lonjakan kasus COVID-19 perlu mengatur PPKM Mikro sesuai dengan zona risiko wilayah, antara lain pembatasan tempat kerja, kegiatan belajar mengajar, sektor esensial, kegiatan makan/minum, pusat perbelanjaan, konstruksi, rumah ibadah, area publik, kegiatan seni, seminar dan transportasi umum.
Keempat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan dinas keluar kota kecuali dianggap penting atas dasar undangan dari lembaga pemerintah.
Kelima, wali kota dan bupati memastikan pelaksanaan vaksinasi sesuai terget ditetapkan pemerintah.
Keenam, wali kota dan bupati meningkatkan 3T, yakni testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan) dan treatment (pengobatan).
Terakhir, partai politik maupun organisasi kemasyarakatan/profesi menunda perjalanan keluar kota kecuali dianggap penting demi mendukung pemutusan penularan COVID-19. (*)
