Jumat, 24 April 2026

Sulteng Hari Ini

Geledah Kapal di Perairan Morowali, Ditpolairud Temukan Paket Sabu dan Miras Cap Tikus

Polisi menyiduk dua penumpang kapal motor yang membawa sabu dan minuman keras jenis cap tikus di perairan Morowali.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SUTA
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng menyita kapal memuat paket diduga narkotika jenis sabu di Perairan Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng menyita kapal memuat paket diduga narkotika jenis sabu di Perairan Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali

Kapal itu ditumpangi J (36) warga Desa Lemo, Kecamatan Bungku Selatan, dan A (38), perempun asal Desa Fatufia.

Dirpolairud Polda Sulteng Kombes Pol Indra Rathana mengatakan, penangkapan keduanya setelah pihaknya menggeledah kapal.

Saat itu petugas mendapati sabu, bong, badik, dan uang Rp 1,5 juta milik tersangka J.

Baca juga: Polisi Ciduk Nelayan Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak di Banggai Kepulauan

Baca juga: VIDEO: HUT Ke-75 Bhayangkara, Polda Sulteng Bagikan 3.650 Paket Sembako ke Warga Terdampak Covid-19

"Sedangkan tersangka A, kami tangkap karena membawa 300 bungkus miras jenis cap tikus, 12 bungus paket sabu dan 8 plastik kosong bungus sabu," ujar Kombes Pol Indra Rathana saat konferensi pers, Senin (28/6/2021).

Adapun berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 142 ayat 1 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar," ucap Kombes Pol Indra Rathana.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved