Update Corona di Sulteng Rabu 30 Juni 2021:Tambah 68 Kasus Covid-19 di Sulteng dalam 24 Jam Terakhir

Update kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah di hari Rabu 30 Juni 2021, ada penambahan 68 kasus baru selama 24 jam terakhir ini.

Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
thejournalofmhealth.com
ILUSTRASI tes swab Covid-19. 

TRIBUNPALU.COM -  Update kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah di hari Rabu 30 Juni 2021, ada penambahan 68 kasus baru selama 24 jam terakhir ini.

Tercatat ada penambahan 68 kasus covid-19 baru selama 24 jam terakhir, terbanyak dari Kota Palu dengan 17 konfirmasi kasus positif.

Hingga hari ini, dengan adanya  penambahan 68 pasien Covid-19 sehingga di Sulawesi Tengah total ada 13.645 kasus terkonfirmasi positif.

Namun, kabar baiknya, angka kesembuhan juga bertambah, yakni sebanyak 15 pasien dinyatakan sembuh.

Di Sulteng hari ini tercatat 4 kasus kematian akibat Covid-19.

Dari sisi pemetaan penyebaran covid-19, ada 5 wilayah yang masuk zona merah, Poso, Morowali, Palu, Donggala, dan Tojo Unda-una.

Kemudian kini ada 2  wilayah di Sulawesi Tengah yang masuk dalam zona kuning. 

Ada Parigi Moutong dan Banggai Laut yang sudah masuk zona kuning. 

Sedangkan sisanya masih masuk di zona oranye penyebaran covid-19.

Dikutip dari dinkes.sultengprov.go.id, berikut rincian data pasien positif virus corona di Sulawesi Tengah, baik yang dirawat di rumah sakit maupun menjalani isolasi mandiri:

Data covid-19 di Sulteng Rabu 30 Juni 2021
Data covid-19 di Sulteng Rabu 30 Juni 2021 (Dinkes Sulteng)

Gubernur Rusdi Mastura Instruksikan Penerapan PPKM Berbasis Mikro di Sulteng

Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdi Mastura menginstruksikan semua kepala daerah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/545/Din.kes tertanggal 28 Juni 2021.

Instruksi ini meliputi beberapa poin sebagai upaya memperkuat pengendalian COVID-19 di seluruh wilayah Sulteng.

Pertama, menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kesehatan Masyarakat.

Baca juga: Cegah Abrasi, Satgas Madago Raya Tanam 1.000 Pohon Bakau di Pantai Poso Pesisir

Baca juga: Geledah Kapal di Perairan Morowali, Ditpolairud Temukan Paket Sabu dan Miras Cap Tikus

Baca juga: Hasil Euro 2020 - Spanyol Lolos ke Perempatfinal Lewat Drama 8 Gol hingga Extra Time Lawan Kroasia

Pada poin ini disebutkan agar memperketat pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan di tempat keramaian.

Kedua, setiap pelaku perjalanan baik masuk atau keluar via darat, laut dan udara wajib menunjukkan hasil Rapid Test Antigen atau PCR negatif.

Ketiga, kabupaten/kota sedang mengalami lonjakan kasus COVID-19 perlu mengatur PPKM Mikro sesuai dengan zona risiko wilayah, antara lain pembatasan tempat kerja, kegiatan belajar mengajar, sektor esensial, kegiatan makan/minum, pusat perbelanjaan, konstruksi, rumah ibadah, area publik, kegiatan seni, seminar dan transportasi umum.

Keempat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan dinas keluar kota kecuali dianggap penting atas dasar undangan dari lembaga pemerintah.

Kelima, wali kota dan bupati memastikan pelaksanaan vaksinasi sesuai terget ditetapkan pemerintah.

Keenam, wali kota dan bupati meningkatkan 3T, yakni testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan) dan treatment (pengobatan).

Terakhir, partai politik maupun organisasi kemasyarakatan/profesi menunda perjalanan keluar kota kecuali dianggap penting demi mendukung pemutusan penularan COVID-19. (*)

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. TribunPalu.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(TribunPalu.com/I Saputro/Fandy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved