Aturan Lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali Mulai 3 Juli: Perkantoran WFH, Mal Tutup

Adapun pelaksanaan pernikahan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.

Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS/HERUDIN
FOTO ILUSTRASI - Suasana warga yang mengenakan masker melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (13/5/2020). 

TRIBUNpalu.COM - Aturan lengkap selama pelaksanaan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli-20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, merilis aturan terkait pelaksanaan PPKM Darurat.

Salah satu aturan yang ditetapkan adalah acara atau resepsi pernikahan hanya dihadiri maksimal 30 orang.

Adapun pelaksanaan pernikahan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.

"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi."

"Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tertutup dan untuk dibawa pulang," kata Menko Luhut.

Selain itu, kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan juga ditutup sementara.

Aturan ini berlaku selama masa PPKM Darurat yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali, mulai 3 Juli hingga 20 Juli.

Selengkapnya, berikut aturan lengkap selama masa pemberlakuan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara online atau daring

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

a. esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat.

b. kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved