Palu Hari Ini
Perdana Disdukcapil Gelar Pelayanan Pernikahan Massal Non Muslim, Ada 10 Pasangan Tercatat
Perdana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu gelar pelayanan pencatatan perkawinan massal non muslim, pada Rabu (30/6/2021)
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha
TRIBUNPALU.COM,PALU - Perdana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu gelar pelayanan pencatatan perkawinan massal non muslim, pada Rabu (30/6/2021).
Pemerintah Kota Palu melalui Disdukcapil itu menggelar pelayanan pencatatan perkawinan massal non muslim di Kantor Sinode Gereja Protestan Indonesia Donggala (GPID) Jl Kijang Raya, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pada pelayanan tersebut, ada 10 pasangan non muslim yang tercatat di Disdukcapil setelah dari perkawinan agama maupun adat mereka.
Baca juga: Tersedia 539 Formasi CPNS 2021 di Kota Palu, Berikut Rincian dan Jadwal Seleksinya
"Pelayanan pencatatan perkawinan massal bagi non muslim ini merupakan kali pertama setelah adanya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Palu, dan sebelumnya ada 8 pasangan me daftar terlebih dahulu tetapi pada saat digelar jadi total 10 sebab ada ketambahan," jelas Kepala Disdukcapil Palu, Rosida Thalib saat diwawancara TribunPalu.com.
"Di seluruh Gereja kita arahkan untuk adakan perkawinan dan kita sudah adakan sosialisasi sebelumnya kepada para pendeta-pendeta di kantor," tambah Rosida
Menurut Rosida, masih banyak pasangan suami istri non muslim yang belum tercatat secara hukum atas perkawinan mereka.
Maka dari itu disdukcapil lakukan pencatatan perkawinan massal non muslim untuk pendekatan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Serta membantu masyarakat juga dalam hal perlindungan dan pengakuan status hukum pribadi.
"Ketika kita pendekatan ke gereja baru kita ketahui bahwa rupanya ada mereka tapi agak menyembunyikan, karena mereka menganggap bahwa kalau sudah nikah di Gereja ya sudah dianggap sah," ungkap Rosida.
Rosida juga menjelaskan persyaratan pada pencatatan sipil yaitu telah melaksanakan perkawinan secara agama dibuktikan dengan surat keterangan pemuka agama.
Menyerahkan Kartu Keluarga, KTP, Akte Kelahiran masing-masing suami istri dan pas foto gandeng 3x2 sebanyak dua lembar.
Kemudian, bagi pasangan baru menikah syaratnya hanya menambahkan fotocopy KTP saksi sebanyak 2 orang dan surat pernyataan yang ditanda tangan kedua belah pihak.
Lanjut Kadis dukcapil mengungkapkan, sebenarnya kurang lebih 20 pasangan non muslim yang tercatat perkawinannya.
Hanya saja beberapa pasangan telah didata terlebih dahulu pada minggu lalu sebab mereka membutuhkan KK.