Agung Sucipto Beri Kesaksian Soal Setor Rp 4 M untuk Pilgub Nurdin Abdullah, PDIP: Efek Pemilu
PDIP memberikan tanggapan soal Kesaksian Agung Sucipto dalam kasus setor uang Rp 4 Miliar untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Nurdin Abdullah.
TRIBUNPALU.COM - PDIP memberikan tanggapan soal kesaksian Agung Sucipto dalam kasus setor uang Rp 4 Miliar untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Nurdin Abdullah.
Kesaksian Direktur PT Agung Perdana Bukukumba Agung Sucipto membuat kasus dugaan suap di Sulsel semakin melebar dan liar.
Agung Sucipto menyeret pencalonan Nurdin Abdullah di Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan dalam pusaran kasus yang menjadikan NA tersangka dan Agung Sucipto terdakwa.
Nurdin Abdullah yang berpasangan Andi Sudirman Sulaiman diusung oleh Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam Pilgub Sulsel 2018 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD PDIP Sulsel Rudy Pieter Goni mengaku tidak tahu menahu hal tersebut.
"Tentu perlu dipertanyakan kebenarannya kepada Pak Nurdin Abdullah. Kami tidak mengetahui hal tersebut," kata Rudy saat dihubungi Tribun Timur, Kamis (1/7/2021).

Sekretaris DPD PDIP Sulsel Rudy Pieter Goni. (Dokumen pribadi Rudy Pieter Goni)
Melihat dugaan tersebut, Rudy menilai, ada hal kekurangan dari sistem demokrasi pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Sejatinya, kata Rudy niat demokrasi adalah yang terbaik pemilihan secara langsung.
"Tapi ternyata efek pemilihan langsung banyak kejadian money politik atau kampanye yang penuh dengan biaya besar," ujarnya.
Akan tetapi, Rudy menilai, kembali ke sistim pemilihan lewat DPRD pasti dituduh mundur ke belakang.
Untuk itu Rudy menegaskan, perlu juga hukuman berat bagi pemberi money politic dan penerima dalam kontestasi pemilu dan pilkada serentak.
"Sehingga cita-cita kita, bangsa ini, pemilihan yang jurdil dapat terlaksana," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap proyek infrastruktur mengungkapkan jika Nurdin Abdullah (NA) pernah meminta bantuan saat hendak mencalonkan diri di Pemilihan Gubernur Sulsel.
Hal ini diungkapnya saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa secara virtual di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (1/7/2021) siang.