Agung Sucipto Beri Kesaksian Soal Setor Rp 4 M untuk Pilgub Nurdin Abdullah, PDIP: Efek Pemilu

PDIP memberikan tanggapan soal Kesaksian Agung Sucipto dalam kasus setor uang Rp 4 Miliar untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Nurdin Abdullah.

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat digiring penyidik KPK keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. 

TRIBUNPALU.COM - PDIP memberikan tanggapan soal kesaksian Agung Sucipto dalam kasus setor uang Rp 4 Miliar untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Nurdin Abdullah.

Kesaksian Direktur PT Agung Perdana Bukukumba Agung Sucipto membuat kasus dugaan suap di Sulsel semakin melebar dan liar.

Agung Sucipto menyeret pencalonan Nurdin Abdullah di Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan dalam pusaran kasus yang menjadikan NA tersangka dan Agung Sucipto terdakwa.

Nurdin Abdullah yang berpasangan Andi Sudirman Sulaiman diusung oleh Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam Pilgub Sulsel 2018 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD PDIP Sulsel Rudy Pieter Goni mengaku tidak tahu menahu hal tersebut.

"Tentu perlu dipertanyakan kebenarannya kepada Pak Nurdin Abdullah. Kami tidak mengetahui hal tersebut," kata Rudy saat dihubungi Tribun Timur, Kamis (1/7/2021).

Sekretaris DPD PDIP Sulsel Rudy Pieter Goni. (Dokumen pribadi Rudy Pieter Goni

Melihat dugaan tersebut, Rudy menilai, ada hal kekurangan dari sistem demokrasi pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Sejatinya, kata Rudy niat demokrasi adalah yang terbaik pemilihan secara langsung. 

"Tapi ternyata efek pemilihan langsung banyak kejadian money politik atau kampanye yang penuh dengan biaya besar," ujarnya.

Akan tetapi, Rudy menilai, kembali ke sistim pemilihan lewat DPRD pasti dituduh mundur ke belakang.

Untuk itu Rudy menegaskan, perlu juga hukuman berat bagi pemberi money politic dan penerima dalam kontestasi pemilu dan pilkada serentak.

"Sehingga cita-cita kita, bangsa ini, pemilihan yang jurdil dapat terlaksana," katanya.

Direktur PT Agung Perdana Bukukumba Agung Sucipto (handover)

Sebelumnya diberitakan, Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap proyek infrastruktur mengungkapkan jika Nurdin Abdullah (NA) pernah meminta bantuan saat hendak mencalonkan diri di Pemilihan Gubernur Sulsel.

Hal ini diungkapnya saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa secara virtual di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (1/7/2021) siang.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M Asri menanyakan apakah sebelumnya Agung Sucipto pernah berkomunikasi dengan NA saat hendak mencalonkan sebagai gubernur.

"Iya, pernah ketemu beberapa kali disebuah acara di Makassar, pernah membicarakan masalah Pilgub. Pak Nurdin tanya apakah saya siap membantu, jadi saya jawab kalau saya mampu InsyaAllah saya akan bantu," ujar Agung menjawab pertanyaan JPU.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

JPU kembali bertanya, apakah Agung kemudian memberikan bantuan kepada NA.

Agung pun membenarkan, jika ia dan salah satu kontraktor Direktur PT Putra Jaya, Petrus Yalim sepakat untuk membantu Nurdin Abdullah dalam Pilgub.

"Waktu beliau nyalon sebagai gubernur, ada bantuan dana dari saya sekitar Rp 4 miliar. Ini untuk bantuan baju, spanduk, baliho, dan sewa mobil," ungkapnya.

"Untuk sewa mobilnya itu saya transfer uang Rp 125 juta per bulan, selama satu tahun ke pemilik penyewaan mobil," lanjutnya.

Bantuan tersebut kebanyakan diserahkan ke saudara kandung Nurdin Abdullah, bernama Karaeng Nawang.

"Kalau sisanya, Itu tidak melalui pemilik, tapi melalui Karaeng Nawang, adik Pak NA," katanya.

Mendengar hal itu, JPU M Asri pun menegaskan jika terdakwa Agung Sucipto membantu NA melalui Karaeng Nawang.

"Ada empat item tadi Anda sebutkan, saudara membantu langsung melalui pemilik bus, dan sisanya ke Karaeng Nawang," tanyanya.

Hal ini pun langsung dibenarkan oleh Agung Sucipto. "Benar pak," tegasnya.

Diketahui, sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M Yusuf Karim dan Arif Agus Nindito.

Sementara ada empat JPU yang hadir, yaitu M Asri, Siswandono, Januwar Dwi Nugroho, dan Andriansyah.

Agung Sucipto sendiri hadir melalui Zoom di Lapas Klas I Makassar, didampingi empat penasehat hukum di ruang sidang, yaitu M Nursal, Bobby Ardianto, Afdalis, dan Fernando.

Agung Sucipto di dakwa pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. 

Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekretaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar. 

Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Reaksi PDIP Atas Kesaksian Agung Sucipto Setor Rp 4 Miliar untuk Pilgub Nurdin Abdullah

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved