Ancam Kepala Daerah yang Abaikan Perintah Jokowi Soal PPKM, Luhut: Saya akan Eksekusi
Luhut Binsar Pandjaitan memperingatkan kepada daerah yang mengabaikan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal PPKM.
TRIBUNPALU.COM - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memperingatkan kepada daerah yang mengabaikan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memutuskan penerapan PPKM mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Namun bagi kepala daerah yang mengabaikan kebijakan Jokowi tersebut, Luhut siap mengeksekusinya.
Tindakan tegas itu mulai dari surat teguran, dicopot dari jabatannya hingga adanya ancaman pidana dari Kejaksaan Agung.
"Semua pejabat daerah harus melaksakanan itu, kalo tidak melaksanakan ada sanksinya, mulai dari tertulis sampai dicopot dari jabatan," kata Luhut, dalam wawancara bersama Rosi, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Vaksinasi Berjalan Tapi Kasus Kematian karena Covid-19 Melonjak, Siti Fadilah: Kok Malah Meningkat?
Baca juga: Sering Dengar Kosa Kata Bahasa Gaul Literally? Ternyata Ini Arti Sesungguhnya
"Bahkan dari Jaksa Agung Pak Burhanuddin lebih tegas, bisa sampai dipidanakan masuk satu tahun penjara," ujar Luhut.
Dia mengaku pihaknya akan memantau pergerakan di daerah dan tidak segan-segan untuk menegurnya secara langsung.
Pihaknya akan bersikap tegas karena penerapan PPKM Darurat ini menyangkut tentang keselamatan warga.
"Kalau mau coba-coba silakan saja, kalau tidak melaksanakan saya akan eksekusi, nggak ada urusan, karena ini menyangkut kemanusiaan, bukan masalah kekuasaan," jelas Luhut.
"Kita harus konsisten, saya diberikan kewenangan, saya akan menggunakan kewenangan itu untuk menyelamatkan banyak manusia akibat kecerobohan Anda," tambahnya.
Luhut pun meminta agar semua kepala daerah kompak dalam satu napas demi menyelamatkan nyawa semua warganya.
"Siapa yang ingin ditindak, kan tidak mau, semua punya harga diri, tapi kita harus kerja semua, karena ini menyelamatkan nyawa semua," ungkap Luhut.
Adapun, dalam konferensi pers tentang PPKM Darurat pada Kamis (1/7/2021) siang, Luhut menegaskan agar kepala daerah melarang semua bentuk aktivitas yang bisa menimbulkan kerumunan.
TNI dan Polri pun diminta terjun dalam pengawasan terhadap pembatasan aktivitas masyarakat selama PPKM darurat ini.
Bagi daerah yang tidak masuk dalam cakupan area PPKM darurat, Luhut menyebut tetap harus menerapkan Instruksi Mendagri terkait PPKM mikro.
Baca juga: Keseruan Amanda Manopo Bersenda Gurau dengan Kru Ikatan Cinta saat Break Syuting
Baca juga: Apa Arti Kata Gadanta Itu? Bahasa Gaul Anak Muda yang Kerap Dipakai di Media Sosial
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/menteri-koordinator-kemaritiman-ri-jend-tni-purn-luhut-binsar-panjaitan.jpg)