Palu Hari Ini
Patuhi PPKM Mikro, Cafe 168 House Kota Palu Tutup Tepat Pukul 21.00 Wita
Cafe 168 House Kota Palu patuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan melakukan penutupan tepat pukul 21.00 Wita.
TribunPalu.com
Cafe 168 House Kota Palu setelah membubarkan pengunjung tepat pukul 21.00 Wita dalam rangka mematuhi peraturan pemerintah terkait PPKM Mikro untuk mencegah penyebaran COVID-19 TribunPalu.com/Putri Safitri
Sejak berlakunya PPKM Mikro, jam operasional dibatasi untuk Restoran atau Rumah Makan, Cafe, serta tempat hiburan lainnya.
Selain membatasi pengunjung sebesar 50% dan mematuhi protokol kesehatan, kegiatan harus diberhentikan tepat pukul 21.00 Wita.
Adapun jika melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 9 Tahun 2021, yaitu:
1. Teguran lisan atau teguran tertulis;
2. Denda administratif sebesar Rupiah 2 Juta yang diserahkan kepada petugas yang ditunjuk;
3. Penghentian sementara operasional usaha; dan/atau
4. Pencabutan izin usaha.
(*)
(TribunPalu.com/Putri Safitri)