Sigi Hari Ini
Daftar Layanan Izin Gratis dan Berbayar di DPMPTSP Sigi, Paling Lama 7 Hari
Pelayanan pengurusan izin dibuka setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 Wita-16.00 Wita.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi memudahkan masyarakat dalam pengurusan perizinan.
Pelayanan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sigi.
Kantor DPMPTSP Sigi terletak di area kantor Bupati Sigi di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Pelayanan pengurusan izin dibuka setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 Wita-16.00 Wita.
Dalam DPMPTSP itu, ada sejumlah daftar layanan guna mengurus perizinan.
Ada 28 jenis daftar layanan yang membutuhkan waktu tiga hari hingga tujuh hari.
Baca juga: Tunggu Waktu Karena Covid, Ternyata Tayangan Nikah Lesty & Billar di TV Dibayar Miliaran Rupiah
Baca juga: Dikira Maling Saat Salah Ambil Motor Karena Mabuk, 4 Pemuda Terlanjur Dikeroyok Warga Hingga Bonyok
Paling lama pengurusan ialah SIUJK, membutuhkan waktu tujuh hari.
Semua pelayanan pengurusan izin tanpa dipungut biaya apapun dalam pembuatannya.
Namun, ada juga pengurusan perizinan dengan berbayar seperti izin trayek dengan waktu pengurusan empat hari dan IMB dengan waktu tujuh hari.
Hanya dua layanan pengurusan perizinan dipungut biaya.
Untuk SOP berlaku setelah rekomendasi/pertimbangan teknis terbit.
Berikut izin terproses tiga hari dan gratis antara lain;
1. Izin operasional sekolah
2. Izin lokasi
3. IPPT
4. Izin penelitian
Ada pula pembuatan izin dengan waktu selama empat hari, antara lain;