Sigi Hari Ini

Daftar Layanan Izin Gratis dan Berbayar di DPMPTSP Sigi, Paling Lama 7 Hari

Pelayanan pengurusan izin dibuka setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 Wita-16.00 Wita.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SALAM
Pelayanan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sigi 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi memudahkan masyarakat dalam pengurusan perizinan.

Pelayanan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sigi.

Kantor DPMPTSP Sigi terletak di area kantor Bupati Sigi di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Pelayanan pengurusan izin dibuka setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 Wita-16.00 Wita.

Dalam DPMPTSP itu, ada sejumlah daftar layanan guna mengurus perizinan.

Ada 28 jenis daftar layanan yang membutuhkan waktu tiga hari hingga tujuh hari.

Baca juga: Tunggu Waktu Karena Covid, Ternyata Tayangan Nikah Lesty & Billar di TV Dibayar Miliaran Rupiah

Baca juga: Dikira Maling Saat Salah Ambil Motor Karena Mabuk, 4 Pemuda Terlanjur Dikeroyok Warga Hingga Bonyok

Paling lama pengurusan ialah SIUJK, membutuhkan waktu tujuh hari.

Semua pelayanan pengurusan izin tanpa dipungut biaya apapun dalam pembuatannya.

Namun, ada juga pengurusan perizinan dengan berbayar seperti izin trayek dengan waktu pengurusan empat hari dan IMB dengan waktu tujuh hari.

Hanya dua layanan pengurusan perizinan dipungut biaya.

Untuk SOP berlaku setelah rekomendasi/pertimbangan teknis terbit. 

Berikut izin terproses tiga hari dan gratis antara lain;

1. Izin operasional sekolah
2.  Izin lokasi
3.  IPPT
4. Izin penelitian

Ada pula pembuatan izin dengan waktu selama empat hari, antara lain;

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved