CPNS Sulteng 2021

Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah Jika Penuhi Persyaratan

Dalam perjalanan karirnya juga memiliki hak sama seperti yang berstatus PNS, yaitu menjadi Kepala Sekolah.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/ALAN
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu Ansyar Sutiadi memimpin pertemuan terkait pendampingan guru honorer dalam mengikuti seleksi PPPK di kantornya, Senin (5/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu Ansyar Sutiadi mengatakan, Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak hanya menjadi seorang Guru semata.

Dalam perjalanan karirnya juga memiliki hak sama seperti yang berstatus PNS, yaitu menjadi Kepala Sekolah.

"Guru PNS dengan PPPK itu tidak ada bedanya, yang membedakan itu hanya satu yaitu tidak menerima dana pensiun. Guru PPPK juga bisa menjadi Kepala Sekolah selama dia memiliki sertifikat guru penggerak," kata Ansyar Sutiadi

Ansyar Sutiadi menyebutkan, Guru PPPK berhak untuk menjadi Kepala Sekolah kalau memang memiliki kinerja yang baik.

"Semua fasilitas yang diberikan sama, tetapi ukurannya kompetensi, jangan nanti guru yang sudah terangkat jadi malas, pas waktu menjadi honorer rajin sekali, tapi ketika jadi PNS sudah tidak datang-datang ke kantor," ucap Ansyar Sutiadi usai memimpin pertemuan dengan Guru Honorer.

Baca juga: Sempat Dibuat Tidur Sebelum Meninggal, Mantan Suami Ungkap Riwayat Sesak Nafas Jane Shalimar

Baca juga: Kirim Donasi Rp 1 Miliar saat Live Reza Arap, Ini Sosok Doni Salmanan yang Ternyata Seorang Treder

"Sebanyak 565 di upayakan, makanya peluang ikut PPPK ini di manfaatkan sebaik mungkin, kalau 314 ini lulus semua berarti tinggal sedikit guru honorer," tuturnya menambahkan.

Ansyar Sutiadi menambahkan, posisi PPPK diperlukan terutama untuk mengatasi adanya batasan usia bila ingin menjadi PNS, yaitu di bawah 35 tahun.

Padahal banyak dari guru-guru honorer ini yang usianya di atas 35 tahun, Olehnya ia berharap agar para guru tersebut mengikuti rekrutmen PPPK.

Sekadar diketahui, kebutuhan CPNS Kota Palu 539 orang.

Formasi itu terdiri dari tenaga guru 314.

Untuk tenaga kesehatan sejumlah 194.

Sedangkan tenaga teknis hanya berjumlah 31 orang.

Baca juga: Rakor Bersama Gubernur, Reny A Lamadjido Paparkan Strategi Penanganan Covid-19

Di Kota Palu rincian untuk tenaga guru semuanya merupakan alokasi dari PPPK.

Sesuai jadwal tersebut, pengumuman seleksi ASN dimulai 30 Juni hingga 14 Juli 2021.

Sementara untuk pendaftaran seleksinya 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

Sejumlah Kabupaten di Sulawesi Tengah sudah mengumumkan jumlah formasi penerimaan CPNS dan PPPK di daerahnya masing-masing.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved