Sulteng Hari Ini

Dishub Sulteng Target Kartu Kendali Legalitas dan Identitas Terbagikan 100 Persen di 2022

Dishub Sulteng menargetkan 60 persen pengemudi angkutan sewa khusus akan menerima Kartu Kendali Legalitas dan Identitas tahun ini.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SALAM
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Sisliandy 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Baru 30 persen dari populasi angkutan sewa khsusus di Sulawesi Tengah yang sudah mendapatkan Kartu Kendali Legalitas dan Identitas.

Itu berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tengah.

Kepala Dishub Sulteng Sisliandy mengatakan, 30 persen atau lebih kurang 111 orang Pengemudi angkutan sewa khusus di Sulteng telah menerima kartu tersebut melalui penyerahan secara simbolis.

"Jadi target kami dari 370 an populasi angkutan sewa khusus yang tersebar di aplikator seperti Gocar, Gojek, Maxim dan Grab itu kami tuntaskan dulu dalam jangka pendek," tutur pria yang pernah menjadi Plt Bupati Sigi itu.

Dishub Sulteng menargetkan 60 persen Pengemudi angkutan sewa khusus akan menerima Kartu Kendali Legalitas dan Identitas tahun ini.

"Bahkan sampai tahun depan semuanya bisa dapatkan kartu kendali ini secara 100 persen," ucap Sisliandy.

Baca juga: Gubernur Rusdi Mastura Kumpulkan Kepala Daerah, Bahas Strategi Penanganan Covid-19 di Sulteng

Baca juga: Info Lowongan Kerja Freelance: Master Teacher di Ruangguru, Penempatan Berbagai Kota di Indonesia

Sisliandy yang dilantik sebagai Kepala Dishub Sulteng 1 Februari 2019 tersebut menyampaikan, pengurusan kartu tersebut dapat dilakukan di Kantor Dishub Sulteng bagian angkutan.

"Jadi yang mau urus Kartu Kendali Legalitas dan Identitas untuk angkutan sewa khusus langsung saja ke Kantor Dishub Sulteng," katanya.

Kantor Dinas Perhubungan Sulawesi Tengah itu di Jl RA Kartini Nomor 35 Kelurahan Lolu Selatan Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Sisliandy sebut, mitra pengemudi angkutan sewa khusus yang sudah bergabung di badan hukum atau koperasi, bisa langsung mengajukan pembuatan kartu tersebut.

"Intinya kalau sudah bergabung di badan hukum, segera ajukan izin operasional dan kami akan daftarkan untuk dapat akrtu kendali itu," ucapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved