Lawan Covid

Kunjungan ke Hutan Kota Terancam Ditutup Jika Pedagang Tak Patuhi Pembatasan Jam Malam

Kunjungan ke Hutan Kota Terancam Ditutup Jika Pedagang Tak Patuhi Pembatasan Jam Malam

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/ALAN
Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido di ruang Command Center di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Palu, Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (6/7/2021) siang/Alan Sahril 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido menyebutkan, terdapat dua lokasi menjadi pusat keramaian akan di tutup jika tidak menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 3 tahun 2021 tentang pembatasan jam malam bagi pelaku usaha.

Dua lokasi yang dimaksud ialah di pelaku usaha di Hutan Kota Kaombona dan di Jl Rajamoili Kota Palu.

Dalam edaran tersebut, Wali Kota Palu mengimbau seluruh tempat hiburan karaoke, panti pijat, pusat perbelanjaan seperti Mall, toko, swalayan, rumah makan, dan warung kopi serta tempat melayani makan minum membatasi jam usahanya hingga pukul 21.00 WITA.

Serta melakukan pembatasan pengunjung hingga 50 persen.

"Khusus di Hutan Kota dan di Jl Rajamoili mulai hari ini kita sudah lakukan sosialisasi penerapan Prokes Covid-19. Ketika nanti masyarakat di Hutan Kota dan Jl Rajamoili tidak mematuhi prokes covid-19 kemungkinan besar kita akan menutup kedua tempat tersebut," kata Reny A Lamadjido, Selasa (6/7/2021) sore.

Baca juga: 12 Remaja Lolos Seleksi Calon Akademi PSM Makassar U-16, dari Palu Paling Banyak

Baca juga: 15 Pemuda Sulteng Lolos Seleksi Calon Akademi PSM Makassar U-18

Sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Dan Kota Palu berlakukan PPKM sekala mikro mulai dari 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved