Sulteng Hari Ini

Presma Untad Soroti Musda Hipmi Sulteng di Tengah Pandemi Covid-19

Musda Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulawesi Tengah mendapat sorotan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tadulako (Bemut). 

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Presiden Mahasiswa Universitas Tadulako Moh Wiranto 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Rencana penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulawesi Tengah mendapat sorotan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tadulako (Bemut). 

Informasi diterima TribunPalu.com, Badan Pengurus Daerah (BPD) Hipmi Sulawesi Tengah akan menggelar Musda pada 8-9 Juli 2021 mendatang. 

Kegiatan itu bakal digelar di Hotel Eatrela Jl Moh Hatta Kawasan Bukit Halimun, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah

Presiden Mahasiswa Universitas Tadulako (Presma Untad) Moh Wiranto menilai, penyelenggaraan Musda tersebut tidak tepat di tengah pemerintah berupaya menekan penyebaran kasus Covid-19

“Pelaksanaan Musyawarah Daerah HIPMI kami nilai kurang tepat di situasi sekarang. Saat ini kita perlu berfokus pada penyelesaian masalah Covid-19," ujar Anto, sapaannya, Selasa (6/7/2021). 

Baca juga: 10 Atlet Panjat Tebing asal Palu Siap Ikut Kejurprov di Morowali

Baca juga: Manfaat Ketumbar Bagi Kesehatan Usus, Simak Juga 5 Minuman yang Bisa Jaga Sistem Pencernaan

Menurut Anto, Kabupaten Banggai termasuk daerah yang mengalami kelonjakan kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah

"Per 4 Juli 2021, di Banggai terjadi penambahan kasus Covid-19 sebanyak 24 orang. Saya kira ini bisa menjadi rujukan dalam pelaksanaan musda Hipmi Sulawesi Tengah,” ungkapnya. 

Belum lama ini, Bemut juga menyoroti pelaksanaan kegiatan penerimaan anggota Polri Polda Sulawesi Tengah di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako pada 30 Juni 2021 lalu. 

Mereka menyoroti ratusan peserta diduga tidak menerapkan protokol kesehatan di saat Gubernur Rusdi Mastura terapkan PPKM. 

“Kami bersama BEM se-Untad tengah melakukan advokasi atas kegiatan yang dilakukan Polda Sulteng. Kami menganggap acara itu tidak mengamanatkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 28 Juni 2021," ucap Anto. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved